Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Detik-detik Polisi Grebek Dua Operator MiChat di Hotel Situbondo, Jajakan 3 Wanita

Polres Situbondo amankan dua operator MiChat pria dan wanita yang jajakan 3 cewek untuk pria hidung belang di sebuah hotel

Penulis: Izi Hartono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Izi Hartono
Dua tersangka operator MiChat saat dihadirkan beserta barang bukti yang disita polisi di Mapolres Situbondo, Senin, (4/12/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Polres Situbondo akhirnya menetapkan dua tersangka dugaan kasua prostitusi online via aplikasi MiChat yang digerebek di sebuah hotel di Situbondo.

Kedua peran utama praktek esek esek yang melibat tiga wanita pekerja sek komersial itu,  mereka bernama Diki Ginanjar Saputra (28) warga Desa Sukarapih, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dan Rohan Muhammad Diknas (21) warga Desa Cibarengkok , Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak Banten.

Keduanya ditetapkan tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim, karena terbukti dengan kuat sebagai operator MiChat dan metekap jumlah pelanggan ketiga PSK tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijebloskan ke ruang tahanan Polree Situbondo, usai menjalani pemeriksaan penyidik.

Saat jumpa press, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online tersebut.

"Yang ditetapkan tersangka ada dua orang, satu cewek dan satu cowok," ujarnya.

Terkait ketiga wanita PSK, kata mantan Kasat PJR Polda Jatim menyatakan, sejauh ini  pihak penyidik  Satreskrim unit perlindungan perempuan dan anak masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga wanita itu.

"Untuk PSKnya kita koordinasikan dengan Dinas Sosial apakah akan dilakukan pembinaan, karena mereka masih dibawah umur," katanya.

Saat ditanya jaringannya, Kapolres tidak menepis adanya jaringan dalam praktek prostitusi online itu, akan tetapi hasil pemeriksaan para pelaku ini bekerja dengan timnya sendiri.

"Mereka itu sudah empat hari menjalani protitusi di Situbondo," pungkasnya.

Dibertakan sebelumnya, Kepolisian Resort Situbondo, kembali membongkar praktik prostitusi online.

Sebelumnya pada tahun 2022 lalu, polisi berhasil mengungkap praktik pelacuran via MiChat disebuah hotel di wilayah Kecamatan Asembagus.

Kali ini, tim Opnal Reskrim Polres Situbondo mengungjkap praktek pelacuran melalui aplikasi MiChat dibongkar polisi di sebuah hotel di wilayah Situbondo.

Tak hanya itu, tim opnal juga besil mengamankan tiga orang wanita  terduga PSKdan dua pria yang diduga sebagai operator MiChat dan pendata pelanggannya.

Lima terduga yang terlibat praktik pelacuran aplikasi MiChat, mereka bernisial NR (19), NH (20), DGS (28), ketiganya warga Sukarapi, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dan LR (20), warga Desa Ciptasari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat serta RMD (21), warga Desa Cibarengkok, Kecama6an Panggarangan, Kabupaten Lebak Banten.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved