Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Temuan Jasad di Gresik

Motif Pelaku Pembunuhan Sadis di Gresik, Kenal dari Facebook Unggahan Pijat, Niat Mencuri

Motif pelaku pembunuhan sadis di Gresik, kenal dari Facebook unggahan pijat, memang niat mencuri

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Willy Abraham
Tersangka Irfan (tengah) dan Hengky (kanan) pembunuhan sadis di Gresik, diringkus Satreskrim Polres Gresik, Rabu, (6/12/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Motif pembunuhan sadis yang menimpa Aris Supriyanto (30) di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik akhirnya terkuak. Tersangka mengaku kenalan dengan korban lewat facebook.

Kedua tersangka pembunuhan bernama Irfan Suryadi berusia 24 tahun asal Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan. Hengky Pratama Susanto berusia 23 tahun asal Ngepung, Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Keduanya bertemu melalui facebook untuk mencari pekerjaan. Ternyata, kedua tersangka ini sepakat melakukan aksi perampokan dengan pembunuhan berencana.

Aksi tersebut langsung menimpa korban Aris Suprianto yang bekerja sebagai cleaning service di salah satu rumah sakit di Surabaya.

Hengky, pelaku pembunuhan, mengaku kenal korban belum lama. Itupun melalui facebook. 

Baca juga: Polres Gresik Resmi Amankan 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Sadis di Gresik, 3 Penadah dari Jawa Tengah

"Baru kenal lewat facebook. Lihat di facebook aja postingannya pijet-pijet gitu. Terus saya mau main ke rumahnya pertama tidak dibolehin akhirnya diajak oleh korban ke rumahnya sendiri," kata tersangka Hengky Pratama Susanto saat press release di Mapolres Gresik, Rabu (6/12/2023).

Irfan Suryadi dan Hengky Pratama Susanto masuk ke dalam rumah korban. Kondisi rumah korban yang sepi di tengah hamparan tanah kosong. Membuat keduanya merencanakan melakukan aksi pencurian.

Irfan Suryadi mengaku menunggu korban tertidur lalu mencuri barang-barangnya. Irfan pun berjalan ke dapur, berpura-pura memasak mie instan, padahal mengambil pisau dapur.

"Pertama mau masak mie di dapur ambil pisau buat jaga-jaga kalau dia sudah tidur kita ambil aja (barangnya) spontan dia bangun, reflek, liat saya bawa pisau dia takut, reflek saya tancap tidak mempan, korban melawan, langsung dipiting oleh hengki, saya ambil palu blok saya pukul, hengki menusukkan pisau ke mulut korban karena spontan," beber Irfan.

Keduanya membawa kabur handphone dan sepeda motor korban. Irfan kemudian menjual handphone korban ke Rembang. Lalu menjual Honda PCX ke Semarang.

Irfan mengaku nekat menjual barang curian itu ke Jawa Tengah agar tak terdeteksi oleh polisi. Uang hasil curian itu rencananya akan digunakan pulang ke Sumatera. Baru sampai Tegal, dia ditangkap tim Satreskrim Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, penangkapan para tersangka pembunuhan dan penadah barang curian ini setelah Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan informasi bahwa HP Samsung A05 milik korban dikuasai oleh penadah bernama Moh. Alditia Rosyadi di Rembang, setelah itu tim langsung bergegas menuju
Rembang diamankan.

Dari hasil Interogasi Moh. Alditia Rosyadi didapati keterangan bahwa HP Samsung A05 dibeli dari Irfan Suryadi. Tim Resmob melakukan penyelidikan keberadaan Irfan dan diketahui yang bersangkutan berada di Tegal.

Setelah itu Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gresik dan Kanit Resmob Polres Gresik langsung bergegas menuju Tegal dan menangkap Irfan. Dari hasil interogasi Irfan ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan bersama Hengky.

Tim melakukan penyelidikan dan didapati bahwa Hengky berada di Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, setelah itu Kasat Reskrim memerintahkan Tim Standby, Unit Reskrim Polsek Menganti dan Polsek Cerme untuk menangkap Hengky.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku bahwa sepeda motor Honda PCX Nopol L 3252 DAF milik korban dijual di daerah Semarang, setelah itu Tim Resmob yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Gresik dan Kanit Resmob Polres Gresik langsung bergegas ke Semarang dan berhasil mengamankan Ahmad Supriyadi dan Joko Dwi sebagai penadah sepeda motor milik korban.

Setelah itu para Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

"Motif Tersangka Irfan dan Hengky ingin
menguasai harta benda milik korban berupa HP dan Sepeda motor. Karena para tersangka takut diteriaki “maling” maka dari itu korban dibunuh," tegasnya.

Barang bukti yang diamankan Hp samsung A05 ram 6/128 gb Hp korban, 6 Unit HP. 1 unit sepeda motor Honda PCX warna biru Nopol L 3252 DAF dan STNK atas nama Aris Suprianto.

"Tersangka Irfan dan Hengky dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP. Pasal 365 ayat 4 KUHP Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat, atau kematian, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Kemudian Pasal 338 KUHP diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," ungkapnya.

Tersangka Moh. Alditia Rosyadi, Ahmad Supriyadi, dan Joko Dwi Utomo dijerat Pasal 480 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved