Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Ada 23 Napi Teroris Dipindah ke Jatim dari Rutan Cikeas, Semuanya Berpredikat Hijau, Dapat Ditekan

Sebanyak 23 Napi teroris dipindah ke Jatim dari Rutan Cikeas Bogor, semuanya berpredikat hijau alias tingkat ekstremnya dapat ditekan

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunJatim.com
Seorang napi teroris dari Rutan Cikeas, Bogor dikawal ketat memasuki mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Surabaya, Kamis, (7/12/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 23 narapidana penghuni Rutan Cikeas, Bogor atas kasus terorisme dipindahkan ke lapas yang ada di Jawa Timur.

Puluhan orang itu disebar ke lapas berbeda. Ada yang di Lapas Madiun, Lapas Ngawi, Lapas Tuban, Lapas Kediri, Lapas Bojonegoro, Lapas Bojonegoro, Lapas Probolinggo, dan Lapas Surabaya.

Rinciannya Lapas Madiun 3 orang, Lapas Ngawi 2 orang, Lapas Tuban 1 orang, Lapas Kediri 4 orang, Lapas Bojonegoro 2 orang, Lapas Probolinggo 2 orang, dan Lapas Surabaya 9 orang.

"Kami telah menerima 23 narapidana kasus terorisme, proses pengirimannya dilakukan sejak Selasa hingga Rabu (6-7/12)," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

Menurut Heni, pemindahan ini merupakan program dari Ditjen Pemasyarakatan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror. Tujuan utamanya untuk pembinaan lebih lanjut dan lebih terukur.

Baca juga: 18 Tahun Berpisah, Momen Haru Napiter di Lapas Porong Dipertemukan dengan Keluarga, Tangis Pecah

Dengan penambahan jumlah ini, sekarang terdapat 33 napiter yang mengikuti pembinaan di lapas di Jawa Timur.

"Seluruhnya masuk klasifikasi hijau, artinya tingkat ekstrimisme-nya sudah dapat ditekan, untuk itu diperlukan pembinaan lebih lanjut di lapas agar lebih optimal lagi proses pembinaannya," lanjut Heni.

Heni menegaskan pihaknya tetap  melakukan pemantauan lebih lanjut. Termasuk memastikan para narapidana kasus terorisme tersebut benar-benar telah kembali ke pangkuan ibu pertiwi.

"Kami akan agendakan untuk ikrar dan janji setia kepada NKRI, sehingga semakin mantap," tutur Heni.

Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan bahwa kesembilan narapidana kasus terorisme tersebut juga memiliki pidana maupun jaringan kelompok yang berbeda. Vonis yang diterima berbeda-beda. Ada yang 3 tahun, ada juga yang sampai 15 tahun.

"Sama seperti narapidana baru lainnya, semua wajib  terlebih dahulu ditempatkan di blok khusus masa pengenalan lingkungan (mapenaling)," tegas Jayanta.

Jayanta menjelaskan bahwa nantinya pihaknya akan terus melakukan berkoordinasi dengan BNPT dan pihak terkait untuk melakukan pendampingan dan pembinaan. Untuk memastikan mereka tidak memiliki paham ekstrimisme lagi. 

“Nanti akan dilanjutkan assessment, kami berkoordinasi dengan BNPT dan wali napi teroris sehingga pembinaan kesembilan terorisme berjalan dengan baik serta bisa kembali ke NKRI lagi,” tutup Jayanta.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved