Berita Jatim
Ada 23 Napi Teroris Dipindah ke Jatim dari Rutan Cikeas, Semuanya Berpredikat Hijau, Dapat Ditekan
Sebanyak 23 Napi teroris dipindah ke Jatim dari Rutan Cikeas Bogor, semuanya berpredikat hijau alias tingkat ekstremnya dapat ditekan
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 23 narapidana penghuni Rutan Cikeas, Bogor atas kasus terorisme dipindahkan ke lapas yang ada di Jawa Timur.
Puluhan orang itu disebar ke lapas berbeda. Ada yang di Lapas Madiun, Lapas Ngawi, Lapas Tuban, Lapas Kediri, Lapas Bojonegoro, Lapas Bojonegoro, Lapas Probolinggo, dan Lapas Surabaya.
Rinciannya Lapas Madiun 3 orang, Lapas Ngawi 2 orang, Lapas Tuban 1 orang, Lapas Kediri 4 orang, Lapas Bojonegoro 2 orang, Lapas Probolinggo 2 orang, dan Lapas Surabaya 9 orang.
"Kami telah menerima 23 narapidana kasus terorisme, proses pengirimannya dilakukan sejak Selasa hingga Rabu (6-7/12)," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.
Menurut Heni, pemindahan ini merupakan program dari Ditjen Pemasyarakatan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror. Tujuan utamanya untuk pembinaan lebih lanjut dan lebih terukur.
Baca juga: 18 Tahun Berpisah, Momen Haru Napiter di Lapas Porong Dipertemukan dengan Keluarga, Tangis Pecah
Dengan penambahan jumlah ini, sekarang terdapat 33 napiter yang mengikuti pembinaan di lapas di Jawa Timur.
"Seluruhnya masuk klasifikasi hijau, artinya tingkat ekstrimisme-nya sudah dapat ditekan, untuk itu diperlukan pembinaan lebih lanjut di lapas agar lebih optimal lagi proses pembinaannya," lanjut Heni.
Heni menegaskan pihaknya tetap melakukan pemantauan lebih lanjut. Termasuk memastikan para narapidana kasus terorisme tersebut benar-benar telah kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
"Kami akan agendakan untuk ikrar dan janji setia kepada NKRI, sehingga semakin mantap," tutur Heni.
Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan bahwa kesembilan narapidana kasus terorisme tersebut juga memiliki pidana maupun jaringan kelompok yang berbeda. Vonis yang diterima berbeda-beda. Ada yang 3 tahun, ada juga yang sampai 15 tahun.
"Sama seperti narapidana baru lainnya, semua wajib terlebih dahulu ditempatkan di blok khusus masa pengenalan lingkungan (mapenaling)," tegas Jayanta.
Jayanta menjelaskan bahwa nantinya pihaknya akan terus melakukan berkoordinasi dengan BNPT dan pihak terkait untuk melakukan pendampingan dan pembinaan. Untuk memastikan mereka tidak memiliki paham ekstrimisme lagi.
“Nanti akan dilanjutkan assessment, kami berkoordinasi dengan BNPT dan wali napi teroris sehingga pembinaan kesembilan terorisme berjalan dengan baik serta bisa kembali ke NKRI lagi,” tutup Jayanta.
napi teroris
Kanwil Kemenkumham Jatim
Cikeas
napiter
narapidana terorisme
berita jatim
berita Jatim terkini
berita jatim hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
BNPT
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kwan Sing Bio Kelenteng Terbesar di Asia Tenggara, Jelang HUT Kong Co ke-1865 Ketuanya Digugat ke PN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.