Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Banyuwangi

Nasib Pria di Banyuwangi Usai Dipergoki Warga Curi Cabai Tetangga, Ending Dibawa ke Pemilik Kebun

Harga cabai yang tengah meroket membuat Pn (42) gelap mata. Warga Desa/Kecamatan Siliragung, Banyuwangi itu nekat mencuri cabai di kebun milik warga.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Mediasi antara korban dan pelaku pencurian cabai di Desa/Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Harga cabai yang tengah meroket membuat Pn (42) gelap mata. Warga Desa/Kecamatan Siliragung, Banyuwangi itu nekat mencuri cabai di kebun milik warga satu desanya.

Kapolsek Siliragung AKP Mujiono menjelaskan, aksi pencurian cabai itu terjadi pada Kamis (7/12/2023) pagi. Pn memetiki satu demi satu cabai dari tanaman milik Marem (52), warga setempat.

Tak tanggung-tanggung, jumlah cabai yang dicuri oleh Pn mencapai sekitar 13 kilogram (kg). Dengan harga saat ini, nilai total cabai yang dicuri berkisar Rp 1 juta.

Akan tetapi, aksi pencurian itu tak berjalan mulus. Pn dipergoki oleh warga saat sibuk memetiki cabai. Warga pun menangkapnya dan mempertemukannya dengan pemilik kebun.

Baca juga: Aksi Licik Pria Banyuwangi Sikat Uang Ratusan Juta Rupiah Milik Teman Istri, Setor Tunai ke Rekening

"Pencurian tidak dilaporkan ke kami. Berakhir damai antara pelaku dan korban," kata Mujiono, Jumat (8/12/2023).

Kapolsek mengatakan, korban pencurian cabai telah sepakat untuk tak meneruskan kasus tersebut ke ranah hukum. Sebagai gantinya, pelaku diminta ganti rugi materiil.

"Bahwa atas kejadian itu, korban tidak menuntut secara hukum dan bersedia menerima ganti rugi," sambungnya.

Mediasi damai antara pelaku dan korban juga menghasilkan dua surat pernyataan. Surat pertama ditandantangani pelaku. Isinya berjanji tak kembali mencuri.

Baca juga: 8 Pemuda Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan di Taman Sritanjung Banyuwangi, Ada Dua Versi Motif

Sementara surat pernyataan yang ditandatangani korban berisi pernyataan tak bakal menuntut pelaku dan bersedia menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Kedua surat pernyataan ditandatangani di atas materai.

"Warga juga telah menerima hasil damai itu. Pelaku juga bersedia menerima sanksi sosial dari warga," sambung dia.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved