Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gagas Restorative Justice Plus, Pemkab Banyuwangi Intervensi Sosial Kasus Hukum

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani nota kesepakatan Restotative Justice bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
KERJA SAMA - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani nota kesepakatan Restotative Justice bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (9/10/2025). Ipuk akan memperkuat kerjasama ini, dengan mengolaborasikan dengan program-program penguatan sosial. 

Poin penting:

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGIBupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani nota kesepakatan Restotative Justice bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (9/10/2025). Bupati Ipuk akan memperkuat kerjasama ini, dengan mengolaborasikan dengan program-program penguatan sosial yang selama ini digulirkan di Banyuwangi.

Kesepakatan ini merupakan inisiasi dari Kejati Jatim bersama Pemprov, yang diikuti oleh pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Jawa Timur.

Hadir dalam kesepakatan tersebut Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jatim Kuntadi, dan seluruh kepala daerah dan Kajari di wilayah Jatim.

Restorative justice (keadilan restoratif) merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan pada penegakan hukum.

Baca juga: Banyuwangi Siapkan Dana Abadi Daerah, Mendagri Tito Ingatkan Sejumlah Hal

Pendekatan ini melibatkan dialog dan mediasi untuk mencari penyelesaian yang adil, memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan korban untuk mendapatkan pemulihan, serta menekankan nilai musyawarah dan empati

"Melalui kolaborasi ini kita bisa melihat perkara hukum dari sudut sosial. Kami tidak bisa sendirian, karena itu dibutuhkan kerjasama dengan seluruh pemerintah daerah. Nanti kita evaluasi keberhasilannya," kata Kajati. 

Kajati menyebut telah banyak kasus yang diselesaikan dengan Restorative Justice selama ini, tidak ada pengulangan dari pelaku. 

Bupati Ipuk mengapresiasi kesepakatan ini. Menurutnya tidak semua perkara hukum harus ditetapkan dan ditindak secara penegakan hukum. "Tapi kita juga harus melihat kondisi sosial terhadap para pihak yang terlibat baik korban, pelaku, maupun keluarga korban dan pelaku," kata Ipuk. 

Menurut Ipuk nantinya setelah proses Restorative Justice disepakati, Pemkab akan memberikan penguatan dengan program-program sosial. Ipuk mencontohkan misalnya terjadi kasus pencurian yang nilainya tidak besar, ternyata pelaku melakukan itu karena ada keluarganya yang sakit keras, sehingga terpaksa melakukan pencurian itu. 

Apabila oleh aparat penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan ternyata penanganan perkara cukup dilakukan secara Restorative Justice, selanjutnya Pemkab Banyuwangi melakukan asesmen terkait kondisi sosial ekonomi pelaku maupun korban. 

Baca juga: Jelang Musim Hujan, Pemkab Banyuwangi Normalisasi Dam Garit untuk Antisipasi Banjir

"Misalnya ternyata pelaku memang belum bekerja, bisa nantinya mendapat program bantuan usaha dan pendampingan. Selain itu dilihat kondisi keluarga yang sakit telah dicover BPJS dan sudah mendapat perawatan atau belum. Di sinilah peran intervensi pemerintah," kata Ipuk.

Ipuk mengatakan Banyuwangi memiliki banyak program penguatan sosial yang bisa diimplementasikan untuk memperkuat restorative justice ini. Seperti bantuan alat usaha, pelatihan kerja, bantuan modal usaha, dan berbagai bantuan sosial lainnya. 

Hal yang sama diutarakan oleh Gubernur Khofifah yang menyebut perlu penguatan setelah dilakukan Restorative Justice. "Jadi Restorative Justice Plus. Yang terpenting bagaimana nextnya. Karena itu kami minta kepada semua kepala daerah untuk menindaklanjuti setelah Restorative Justice ini," kata Khofifah. 

Khofifah mengatakan dengan program ini penyelesaian perkara bisa dilakukan secara arif dan proporsional, danserta memberikan kepastian hukum pada masyarakat.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved