Sidang Pembunuhan Mahasiswi Ubaya
Alasan Pembunuh Mahasiswi Ubaya Dituntut JPU Penjara 19 Tahun, Ibu Korban Kecewa: Gak Masuk Blass
Sidang pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya), Angeline Nathanie berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/12).
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang tuntutan pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya), Angeline Nathanie berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/12).
Ana Mariana, ibu korban berkali-kali berdecak. Sesekali dia mengumpat kalau sangat sulit mencari keadilan di negeri ini sangat susah.
Dia sangat kecewa lantaran Rochmad Bagas Apriyatna alias Roy, yang merupakan pembunuh anaknya dituntut jaksa penuntut umum menjalani hukuman penjara selama 19 tahun. Tuntutan tersebut dianggap terlalu ringan. "Gak masuk blass," ucapnya.
Menurut ibu tiga anak ini seharusnya guru les musik itu dijerat dengan hukuman seumur hidup. "Itu yang lebih pas," imbuhnya.
Mengingat pembunuhan Angeline Nathanie memang cukup mengerikan. Mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) dari Fakultas Hukum itu dibunuh Roy lalu jasadnya dimasukkan ke dalam koper. Sudah begitu, jasad korban dibuang di Hutan wilayah Pacet, Mojokerto.
Baca juga: Motif Mahasiswi Ubaya Dibunuh Guru Les Musik Terkuak di Sidang, Singgung Hinaan dan Utang
Kronologi versi terdakwa Roy meskipun sudah berkeluarga namun telah menjalin asmara dengan Angeline Nathanie. Selama pacaran Angeline pernah meminjam uang Rp15 juta untuk biaya kuliah. Uang pinjaman tersebut tidak segera dibayar, malahan ketika ditagih korban mengolok-olok keluarga dan kepercayaan yang dianut.
Atas dasar itulah Roy membunuh. Namun demikian, penjelasan Roy tidak bisa dibuktikan. Sebab ketika dicek ternyata selama korban masih kuliah uang SPP dan kebutuhan lain selalu dibayar tepat waktu oleh ayahnya. Ditambah lagi, di rekening koran Angeline Nathanie tidak ada riwayat transaksi menerima dana Rp15 juta dari Roy.
Kemudian, soal umpatan juga tidak bisa dibuktikan. Tidak ada saksi atau alat bukti Angeline Nathanie pernah menghujat Roy.
Ayah korban, Bambang Sunarjo menanggapi semua narasi soal asmara dan utang dianggap sebuah kebohongan. Dia yakin intinya Roy ingin menguasai mobil anaknya. Namun, karena tidak mudah akhirnya anaknya dibunuh.
Orang tua dan kerabat Angeline Nathanie saat itu datang ke persidangan dengan mengenakan kaos warna putih yang mana terdapat tulisan Justice For Angeline FH Ubaya. Teman-teman kampus korban juga terlihat solid mengawal kasus tersebut. Ketika terdakwa keluar dari sidang langsung diteriaki.
Baca juga: Jumlah Perawat Minim, Mahasiswa Ubaya Bikin Robot Pengantar Obat & Merawat Lansia, ini Penampakannya
Roy sendiri tak menggubris olok-olok itu. Dia hanya diam dan menunduk. Saat diwawancarai pun dia diam seribu bahasa. Kendati begitu dia tak pasrah. Di menyatakan pada agenda sidang berikutnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
I Ketut Kimiarsyah selaku ketua majelis hakim menyetujui permintaan terdakwa. Sidang akan digelar kembali pada 18 Desember mendatang. Saat itulah terdakwa diperbolehkan mengajukan pembelaan.
Usai sidang Jaksa Penuntut Umum Suparlan membeberkan alasan menuntut terdakwa 19 tahun penjara. Pertimbangannya adalah terdakwa tidak pernah dihukum, serta selama menghadapi sidang selalu bersikap sopan. Menurutnya dengan tuntutan 19 tahun sudah tinggi dan mengalahi sebuah kasus narkotika.
"Ya semoga saja putusan nanti sesuai dengan tuntutan. Syukur-syukur bisa lebih tinggi daripada tuntutan," ucapnya.
Mahendra Suhartono pengacara keluarga korban memohon agar hakim memutus perkara ini dengan mengedepankan empati. Pihaknya ingin terdakwa dihukum seumur hidup agar ada keadilan bagi Angeline Nathanie. "Dan satu lagi agar ada efek jera. Tidak ada lagi kasus-kasus pembunuhan," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.