Sidang Vonis eks Bupati Sidoarjo
Langkah Lunglai Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 5 Tahun Penjara : Saya Banding Yang Mulia
Langkah Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mendadak lunglai setelah divonis 5 tahun penjara, tak terima : Saya banding Yang Mulia
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar tak menerima dan merasa keberatan atas hasil vonis majelis hakim dengan pidana penjara 5,3 tahun dan membayar denda sebesar setengah miliar rupiah, usai menjalani sidang di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/12/2023).
Ekspresi keberatan tersebut disampaikan secara langsung oleh Terdakwa Saiful Ilah kepada majelis hakim untuk mengajukan banding atas hasil vonis yang juga membuatnya membayar denda Rp500 juta, uang pengganti Rp44 miliar, dan larangan berpolitik selama tahun.
Penasehat hukum terdakwa, Mustofa Abidin mengatakan, keberatan yang dialami oleh pihaknya didasari oleh sejumlah faktor.
Pertama, pihak JPU KPK selama bergulirnya proses persidangan tidak pernah membahas secara rinci fakta-fakta atas pemberian yang diterima oleh Terdakwa Saiful Ilah.
Kedua, pihak majelis hakim tak memasukkan penjelasan temuan fakta yang disodorkan oleh penasehat hukum seperti dalam agenda eksepsi dan pleidoi, beberapa kesempatan lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS : eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 5 Tahun, Terima Gratifikasi Rp 44 Miliar
Menurutnya, terdapat banyak fakta yang ditunjukkan satu per satu selama persidangan, bahwa terdakwa bisa membuktikan pemberian tersebut bukan bagian dari gratifikasi.
"Namun, apa yang kita dengar tadi di persidangan, pembacaan putusan, satu pun tidak ada yang disinggung dengan fakta fakta persidangan tersebut. Ini yang membuat terdakwa menyatakan tidak terima dengan putusan ini," katanya pada awak media seusai sidang di depan Ruang Sidang Candra, Gedung Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/12/2023).
Apalagi, banyak barang bukti yang sebenarnya bukan berkaitan dengan perkara terdakwa. Seperti rumah utama yang sempat disebutkan oleh kliennya merupakan rumah keluarga besar.
Namun, sayang, lanjut Mustofa, rumahnya tersebut akhirnya turut disita untuk membayar biaya pengganti atas kasus Terdakwa Saiful Ilah.
"Namun, dalam putusannya, tida ada yang disinggung, terkait dengan rumah. Itu rumah bukan hasil gratifikasi, rumah bukan dibeli dan dibayar pakai hasil gratifikasi. Itu rumah induk. Itu bukan rumah untuk melakukan kejahatan," jelasnya.
Kemudian, disinggung mengenai Terdakwa Saiful Ilah selama ini tidak pernah melaporkan setiap penerimaan dari pihak lain kepada KPK.
Mustofa Abidin menjelaskan, berdasarkan pemaparan ahli yang sempat dihadirkannya sebagai saksi a de charge.
Bahwa, tidak semua pemberian yang diterima oleh Terdakwa Saiful Ilah dapat digeneralisasi sebagai gratifikasi.
"Itu kan sudah disampaikan oleh ahli yang kami hadirkan. Bahwa itu dugaan, kalau tidak melaporkan ada kemungkinan dugaan gratifikasi, namun, dalam persidangan ini harus dibuktikan dugaan gratifikasi itu benar atau tidak. Tidak serta merta orang tidak melaporkan itu adalah gratifikasi," pungkasnya.
Sebelumnya, diberitakan Terdakwa Saiful Ilah (74), divonis majelis hakim dengan pidana penjara 5,3 tahun dan membayar denda sebesar setengah miliar rupiah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.