Rudi Niat Bakar Diri Usai Cemburu ke Istri, Mertua Malah Ikut Terpanggang Hingga Meninggal: Sengaja
SH meninggal akibat kebakaran yang menyambar rumah. Sang menantu, Rudi Hariyanto kini menjadi tersangka akibat kasus pembakaran rumah.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang mertua di Kalideres, Jakarta Barat menjadi korban amukan menantunya yang cemburu.
Sang mertua, SH meninggal akibat kebakaran yang menyambar rumah.
Sang menantu, Rudi Hariyanto kini menjadi tersangka akibat kasus pembakaran rumah.
Diduga, kasus ini disebabkan Rudi berniat membakar diri akibat kesal dengan kelakuan istrinya.
Baca juga: Aksi Heroik Karyawan Berlarian Selamatkan 2 Pemilik Toko Ban yang Nyaris Terjebak Kebakaran
Dikabarkan Polisi telah menetapkan Rudi Hariyanto sebagai tersangka karena telah dengan sengaja melakukan pembakaran rumah, di Jalan Rawa Melati RT 04, RW 01, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023).
Pasalnya, kebakaran tersebut mengakibatkan satu orang berinisial SH (70) yang merupakan mertua pelaku tewas terpanggang api.
Sementara dua orang lainnya yakni istri dan dirinya sendiri, mengalami luka berat di sekujur tubuhnya.
Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana membenarkan bahwa kebakaran tersebut terjadi karena ada seseorang yang sengaja membakarnya.
"Dalam hal ini kami telah mengamankan dan menetapkan seorang pelaku sebagai tersangka kasus kebakaran hingga mengakibatkan adanya seseorang yang meninggal," ujar Abdul Jana saat dikonfirmasi, Jumat (15/12/2023).
Menurutnya, pelaku sengaja membakar rumah lantaran tidak terima digugat cerai oleh sang istri.
Namun, aksi tak terpuji Rudi itu membuat mertuanya mengalami luka bakar serius dan meninggal dunia.
"Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama," kata Abdul Jana.
Akibat peristiwa tersebut, lanjut Abdul, pelaku Rudi mengalami luka bakar 58 persen dan korban yang merupakan istri pelaku berinisial RI (41) mengalami luka bakar 45 persen
Kini, pelaku dan korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng Jakarta Barat.
Adapun terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 187 dan 188 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Rekayasa Lalu Lintas di Tuban Specta Night Carnival, Polisi Imbau Warga Waspada Saat Pulang Malam |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Surabaya Mencekam, Gedung Grahadi Dibakar Massa |
![]() |
---|
Solidaritas Ojol di Tuban, Kapolres Sampaikan Belasungkawa dan Janji Teruskan Aspirasi ke Kapolri |
![]() |
---|
Sosok Akhmad Munir yang Resmi Jadi Ketum PWI Pusat, Direktur Utama Kantor Berita Antara |
![]() |
---|
Guru Smanam Heboh Dukung Srikandi Sixers di DBL Surabaya 2025! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.