Berita Viral
Alasan 2 Suami di Malang Jual Istri Masing-masing Rp 250 Ribu, Melas Ditangkap Polisi: Kebutuhan
Kelakuan dua suami di Malang bikin geleng-geleng kepala. Jual istri masing-masing mulai Rp250 ribu untuk penuhi kebutuhan
TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan dua suami di Malang ini bikin geleng-geleng kepala.
Butuh uang untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, mereka malah jual istri masing-masing ke pria hidung belang.
Dua suami ini menjual istrinya melalui aplikasi MiChat dengan harga Rp250 ribu - Rp400 ribu.
Bikin geram, dua pria tersebut menyebut angka tersebut masih bisa dinego oleh pelanggan.
Kini karena perbuatannya, dua suami di Malang, Jawa Timur ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Fajri diketahui menjual istri sirinya TH (28), sementara Aditya memperdagangkan istri sahnya, ISW (20), warga Kabupaten Blitar.
Dalam aksinya, Fajri dan Aditya menjajakan istrinya di sebuah penginapan di Malang kepada para pria hidung belang.
Kini keduanya diamankan dalam waktu yang berbeda, Fajri ditangkap Jumat (1/12/2023).
Diawali pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, Fajri ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjen.
Modusnya, Fajri mempromosikan jasa layanan seksual istri sirinya melalui aplikasi perpesanan MiChat.
Tarifnya berkisar Rp 250.000 hingga Rp 400.000 untuk sekali layanan.
"Akun MiChat yang digunakan Fajri untuk memperdagangkan istri sirinya di antaranya Ririn, Arabela, dan Marina.
Ketika ada pria hidung belang hendak menggunakan layanannya, tersangka Fajri menunggu di luar kamar penginapan," ungkap Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik dalam konferensi pers di Mapolres Malang, dikutip dari Tribun Medan, Jumat (15/12/2023).
Fajri dan TH sengaja datang dari Kabupaten Bekasi ke Kabupaten Malang untuk membuka layanan kepuasan seksual di daerah itu.
Baca juga: Suami Mengigau Sebut Nama Mantan Pacar, Istri Malah Gercep Rekam: Aku Gak Mau Sama Nurul
Baca juga: Artis Bahagia Jomblo 54 Tahun, Tak Ambil Pusing Belum Ketemu Jodoh, Ingin Wanita Setipe Istri Adik

"Mereka bertolak ke Kabupaten Malang sejak 21 November 2023 lalu menggunakan bus. Selama di sini mereka menyewa kamar penginapan di Kecamatan Kepanjen." ucapnya.
"Uang hasil kerja istri sirinya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari mereka," lanjutnya.
Kemudian dua hari berselang, tepatnya Minggu (3/12/2023) Satreskrim Polres Malang kembali mengungkap kasus yang sama.
Baca juga: Nasib Istri Dioplas Suami Sendiri Malah Meninggal Dunia, Mertua Ogah Diganti Uang: Kami Mau Jawaban
Baca juga: Mertua Malu Paksa Cucu Tes DNA, Rahasia Besar Mendiang Istri Terkuak, Menantu: Menuduhkan Main Gila
Dikatakan Taufik, Fajri dengan sengaja dari Sukabumi ke Kabupaten Malang naik bus untuk menjajakan istri sahnya tersebut.
"Dari pengakuannya, pelaku sudah sepuluh hari berada di Kepanjen," imbuhnya.
Kemudian, kasus yang sama juga dialami oleh tersangka Aditya Putra (22).

Baca juga: Pengantin Pria Tetap Lanjut Nikah Meski Calon Istri Meninggal di Hari H, Momen di Pelaminan Menyayat
Ia kedapatan menjual istri sahnya Ika Sri Wahyuni (20) ke pria hidung belang.
"Minggu (3/12/2023) kami mengamankan Aditya di sebuah hotel di Kepanjen." ujarnya.
"Yang mana tersangka menawarkan istrinya ke pria hidung belang melalui aplikasi online" kata Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa pada kesempatan yang sama.
Iptu Khoirul Mustofa juga mengatakan modus yang dilakukan Adiyta sama dengan Fajri, yakni menawarkan istrinya melalui aplikasi perpesanan MiChat dengan nama akun Konyel dan Vivi Gemoy.
"Aditya mematok tarif Rp 250.000 hingga Rp 400.000 setiap sekali layanan seksual istrinya. Kemudian hasilnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 83 Jo Pasal 76 F sub pasal 88 Jo 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP.
Pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman minimal 3 tahun hingga 15 tahun penjara," tandas Khoirul.
Mendapatkan ancaman hukuman yang berat, pelaku tentu menyesali perbuatannya.
Baca juga: Curhat Istri Konglomerat Lelah Hidup Tak Pernah Keluar Uang, Jalan Kaki Dimarahi: Harus Pakai Sopir
Diberitakan TribunJatim.com sebelumnya, tersangka YLN (32), warga Gubeng, Surabaya, menjual istrinya, ARH (27), ke pria hidung belang untuk 'main bertiga,' sudah berjalan sekitar 2-3 bulan.
Dalam melancarkan bisnis haramnya itu, YLN memanfaatkan media sosial Facebook (FB).
Para calon pelanggan yang tertarik dengan layanan yang ditawarkan oleh tersangka dalam sebuah konten atau unggahan promosi di halaman grup FB, dapat langsung menghubungi sejumlah nomor yang tersambung dengan tersangka.
Kemudian, dilakukan tahapan tawar menawar harga, hingga menentukan lokasi hotel atau penginapan yang telah disepakati sesuai budget si calon pelanggan.

"Kemudian tersangka meng-upload tulisan yang isinya mencari pasangan yang dapat bertukar pasangan," ujar Kanit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo, Minggu (29/5/2022).
YLN (32) mematok tarif harga bervariasi.
Catatan penyidik, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, tarif paling murah senilai Rp 500 ribu.
Sedangkan, tarif paling mahal yang dipatok tersangka kepada pelanggan bisa lebih dari Rp 1 juta.
AKP Wardi Waluyo mengungkapkan, tarif termurah yang disediakan oleh tersangka, sudah termasuk budget untuk menyewa penginapan.
"Termurah Rp 500 ribu untuk ganti sewa hotel," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (29/5/2022).
Sedangkan harga paling mahal yang sengaja dipatok oleh tersangka untuk sekali layanan, di atas Rp 1 juta.
Atau, sesuai tarif harga yang disepakati antara tersangka dan calon pelanggan, dalam proses tawar menawar harga yang terjadi di muka.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Malang
aplikasi Michat
Jawa Timur
pria hidung belang
Kecamatan Kepanjen
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita viral
Pedagang Pasar Panorama Ditarik Uang Sewa Kios Lapak Rp 310 Juta, Diusir Jika Tak Bisa Lunasi |
![]() |
---|
Syarat Usia dan Tinggi Badan Rekrutmen Bintara-Tamtama TNI AD Berubah, Wakil Panglima: Kebutuhan |
![]() |
---|
Protes Kena Asap Dapur Tetangganya, Pria Emosi Sambil Bawa Celurit, Korban Kini Pindah Rumah |
![]() |
---|
Bocor Nama 46 Konglomerat Memborong Patriot Bonds, CEO Danantara: Tercapai Rp 50 Triliun |
![]() |
---|
Imbas Ucapan Soal Kunci, Mekanik Bengkel Pukul Kepala Temannya Hingga Bocor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.