Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Anak Nia Daniaty Dituntut Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar atas Kasus CPNS Bodong, Farhat Abbas: Apa Pantas?

Farhat Abbas pasang badan membela anak Nia Daniaty yang dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar kepada 179 korban atas kasus CPNS bodong.

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram/miesrawaty
Gugatan perdata para korban CPNS bodong dikabulkan oleh majelis hakim yang mengharuskan Olivia Daniaty membayar ganti rugi sebanyak Rp 8,1 miliar. 

"Kalau suaminya kena, karena menggunakan rekeningnya masih masuk di akal," bebebrnya.

Farhat pun menyoroti sosok suami Olivia yang dinilai lepas tangan dalam kasus tersebut.

"Ketika mau nikah dulu kenapa nggak dijaga, kenapa setelah banyak orang tertipu, pesta (nikah) besar-besaran kemudian mau lepas tangan," serunya.

Tak sampai di situ, mantan suami pelantun Gelas Gelas Kaca itu juga menyindir pedas para korban Olivia Nathania.

"Ini adalah risiko dan orang-orang yang dulu merasa ditipu oleh Oi, harusnya mereka dipenjara juga kan mereka nyogok mau jadi pegawai negeri."

"Anggaplah kalau dijadiin, bayar, apa pantas jadi pegawai negeri seperti itu," sindirinya.

Ia pun meminta para korban tak usah menuntut ganti rugi kepada Olivia Nathania.

"Harusnya sudah cukup lah, nggak usah minta ganti-ganti itu uang hasil penipuan, karena Oi sudah dipenjara kan syukurlah kalian nggak dipenjara, terlalu berani kalian untuk nuntut Nia Daniaty," ucapnya.

Ia pun dengan tegas menyeru akan membela mantan istrinya yang ikut terseret dalam kasus tersebut.

"Jadi saya akan bela Nia Daniaty, dan saya akan minta siapa pun pengacaranya untuk mengajukan banding," terangnya.

Dalam kesempatan lain, kuasa hukum korban penipuan Olivia Nathania, Desi Hadi Saputri mengucap syukur saat Olivia Nathania dijatuhi hukuman yang setimpal.

Pihaknya seolah merasa lega lantaran kasus tersebut telah cukup lama bergulir.

"Alhamdulilah ya, hari ini pembacaan putusan dibacakan setelah satu tahun berjalannya sidang," kata Desi Hadi.

"Setelah dari proses pidana juga kita berjalan, alhamdulilah putusan perdata dibacakan," lanjutnya.

Tak hanya itu tuntutan dari para korban pun dikabulkan oleh majelis hakim.

Instagram @farhatabbasofficial @niadaniatynew
Instagram @farhatabbasofficial @niadaniatynew (Instagram @farhatabbasofficial @niadaniatynew)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved