Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

LHA PSHT Tulungagung Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Pelatih yang Sebabkan Kematian Anak SMP

LHA PSHT Tulungagung mengajukan praperadilan, terkait penetapan tersangka pelatih yang dinilai menyebabkan kematian siswa SMPN 1 Ngunut.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
LHA PSHT Cabang Tulungagung menunjukan surat bukti permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Senin (18/12/2023). Permohonan ini terkait penetapan tersangka pada DAR (25), seorang pelatih pencak silat dengan dugaan menyebabkan kematian REB (16), siswa SMPN 1 Ngunut Tulungagung. 

Kasus ini bermula saat REB berlatih pencak silat di SMAN 1 Ngunut Tulungagung, pada Sabtu (18/11/2023) pukul 14.00 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB.

Sesampai rumah, korban mengeluh sakit punggung.

Keesokan harinya, Minggu (19/11/2023) kondisinya memburuk karena sudah kehilangan selera makan.

Keluarga membawa ke RS Era Medika Tulungagung pada Selasa (21/11/2023) dan diketahui saturasi oksigennya hanya 67 persen.

Setelah mendapat perawatan, kondisinya terus membaik dan akan dilepas selang oksigennya.

REB sempat duduk dan berjalan di ruang perawatan, namun kemudian dia kejang dan meninggal dunia pada Rabu (22/11/2023).

Keluarga melaporkan kematian REB ke Polres Tulungagung karena curiga siswa kelas IX SMPN 1 Ngunut ini cedera saat latihan pencak silat. 

Hasil autopsi menunjukkan sejumlah luka di tubuh korban, seperti di leher bagian belakang, rongga dada dan di rongga otak.

Dari semua luka itu, yang paling fatal adalah pendarahan di rongga otak.

Luka ini yang menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.

Pendarahan di rongga otak dimungkinkan terjadi karena benturan dengan benda keras.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved