Berita Mojokerto
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP di Empat Rumah Kos Mojokerto
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP di Empat Rumah Kos Mojokerto
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Tim gabungan Satpol PP mengamankan tiga pasangan muda bukan suami istri (Pasutri) di kamar kos Kota Mojokerto.
Razia gabungan bersama Satpol PP, Polres Mojokerto Kota, Kodim 0815 dan BNN Kota Mojokerto adalah rangkaian pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kasatpol PP Kota Mojokerto, Modjari menjelaskan pihaknya mengambil tiga pasangan bukan Pasutri di empat rumah kos kawasan Meri, Kecamatan Kranggan, pada Rabu (20/12/2023) malam.
Petugas juga mendapati botol Miras, alat kontrasepsi di dalam kamar tersebut.
"Kita mengamankan tiga pasang yang bukan suami istri saat ini masih dalam proses penyidikan di Kantor Satpol pp Kota Mojokerto," jelasnya, Rabu (21/12/2023).
Baca juga: Bawaslu Tindak Alat Peraga Kampanye Milik Paslon Pilpres 2024 di Atas Pos Polisi Mojokerto
Ia menjelaskan petugas mengamankan puluhan botol miras saat melakukan razia di eks lokalisasi Balongcangkring (BC) Lingkungan Cakarayam Baru, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon.
Ada 51 botol miras ilegal tak berizin edar yang diamankan yakni arak jawa, bir dan anggur di bawah dapur rumah warga setempat.
"Kami mendapat informasi terkait peredaran miras ini bahkan anak dibawah umur mudah mendapatkannya. Kita masih selidiki lebih lanjut pemasoknya," ucap Modjari.
Menurut dia, kegiatan razia gabungan merupakan bagian dari pengamanan sekaligus menciptakan kondusifitas jelang Nataru di Kota Mojokerto.
"Cipta kondisi dimungkinkan pada wilayah paling terbawah karena harus dipastikan di lingkungan nyaman, apalagi saat menjelang Nataru," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Petugas-satpol-PP-menggeledah-sejumlah-kamar-kos-di-Kelurahan-Meri.jpg)