Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Bawaslu Tindak Alat Peraga Kampanye Milik Paslon Pilpres 2024 di Atas Pos Polisi Mojokerto 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto  melakukan penindakan terkait Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta kampanye di Pilpres 2024.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M ROMADONI
APK milik pasangan Capres-Cawapres yang dipasang di atas Pos polisi Mojokerto   

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto  melakukan penindakan terkait Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta kampanye di Pilpres 2024.

Penindakan APK bergambar paslon Capres-Cawapres tersebut dianggap  
melanggar prosedur pemasangan 
lantaran dipasang persis di atas pos polisi Mojokerto.

Dari informasi yang dihimpun, dua ATK berupa reklame itu milik paslon Capres-Cawapres nomor urut 1 yakni Anies-Muhaimin yang terpasang di atas Pos Pantau Pekukuhan Satsamapta Polres Mojokerto.

Baliho kedua bergambar Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran dipasang di atas Pos 905 Pacing Satlantas Polres Mojokerto.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at menjelaskan pihaknya memperoleh informasi terkait adanya APK pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 yang dipasang di atas Pos polisi di Pekukuhan Mojosari dan nomor urut 2 di pertigaan Pacing Bangsal.

Baca juga: Hampir 1000 ASN Pemkot Mojokerto Disumpah untuk Netral di Pemilu 2024, Pj Wali Kota: Sanksi Tegas

"Maka Bawaslu Mojokerto melalui Panwaslu Kecamatan Bangsal dan Mojosari melakukan penelusuran terkait dengan tata cara, prosedur dan mekanisme pemasangan APK serta
melakukan tindak lanjut," ucap Asy’at, Selasa (19/12/2023).

Ia mengatakan pemasangan alat peraga milik salah satu paslon Pilpres tidak mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, keindahan Kota atau kawasan setempat sesuai peraturan perundang-undangan.

"Lebih lanjut, PKPU pasal 71 ayat (2) bahwa fasilitas umum 
tersebut. Termasuk halaman, pagar, dan atau tembok dalam hal ini, Pos Polisi, baik yang berada di Pacing, Bangsal Mojokerto maupun Pekukuhan Mojosari Mojokerto merupakan bagian integral yang tak bisa dipisahkan dari fasilitas pemerintah," bebernya.

Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto ini mengungkapkan pihaknya mengeluarkan saran perbaikan ke KPU dan nantinya akan diteruskan ke masing-masing tim pemasang kampanye yang bersangkutan.

Sesuai Perbawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum, mengeluarkan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Mojokerto untuk diteruskan kepada tim kampanye Capres dan Cawapres nomor urut 1 dan 2.

"Maka hari ini Bawaslu memberikan saran perbaikan melalui KPU Kabupaten Mojokerto, untuk agar tim pemasang melakukan perbaikan atau penurunan secara mandiri. Bawaslu memberikan waktu selama 1 x 24 jam," tegasnya.

Jika tim kampanye yang bersangkutan tidak menghiraukan maka Bawaslu bersama stakeholder akan mengambil tindakan tegas.

"Apabila dalam waktu yang telah ditentukan sebagaimana point 4 diatas tidak ada tindak lanjut. Maka Bawaslu Mojokerto akan melakukan pananganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Baca juga: Pemkab Mojokerto Tuntaskan Normalisasi 24 Sungai di 33 Desa, Total 20 Km untuk Kurangi Dampak Banjir

Asy’at menambahkan pemasangan APK peserta kampanye di atas pos polisi tidak sesuai aturan.

"Maka bagi kami ini melanggar kode etik, baik itu etik kaitannya dengan lembaga negara maupun estetika tentang keindahan tata letak kota.
Ini murni vendor, jadi tim pemasang ini memasang melalui vendor. Jadi papan reklame ini tidak ada kaitannya dengan pihak kepolisian, itu murni adalah swasta," tandasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved