Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

BOLA TERPOPULER Persela Ada di Grup Neraka Babak 12 Besar - Rapor Arema FC 6 Laga Awal Putaran Kedua

4 berita bola terpopuler Jumat (22/12/2023): Persela ada di grup neraka babak 12 besar Liga 2 hingga rapor Arema FC di 6 laga awal putaran kedua.

|
Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram Persela
Grup Y Jadwal Babak 12 Besar Liga 2 Persela, FC Bekasi City, Malut United, Deltras FC. 

Saat pemeriksaan, Vigit Waluyo dicecar dengan delapan pertanyaan, sementara Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN) dan Liaison Officer (LO) Wasit Kartiko Mustikaningtyas (KM) masing-masing enam pertanyaan.

Pemeriksaan berkaitan dengan pendalaman kerja sama di antara ketiga tersangka dan yang lainnya.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni berharap ditahannya para tersangka bisa memberikan efek jera dan kejadian serupa tidak terulang kembali dalam sepakbola Indonesia.

Vigit Waluyo menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jumat (28/12/2018).
Vigit Waluyo menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jumat (28/12/2018). (TRIBUN JATIM)

 

Ditetapkannya ketiga tersangka itu diumumkan oleh oleh Kepala Sidik Anti Mafia Bola Polri, Kombes Pol Dani Kustoni.

"Kami dari Satgas Anti Mafia Bola menyampaikan perkembangan terkini penanganan kasus match fixing," ucap Kepala Sidik Anti Mafia Bola Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, dikutip dari laman BolaSport.

"Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 20 Desember 2023 penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada 3 orang tersangka yaitu VW, kemudian DRN, dan KM," lanjutnya.

"Dalam rangka pengembangan fakta-fakta hukum terkait kasus match fixing antara klub X dengan klub Y para tersangka diperiksa selama 3 jam dimulai pukul 10.00 WIB tadi pagi sampai dengan 13.00 WIB," kata Dani Kustoni.

Selama pemeriksaan, ketiganya dicecar sejumlah pernyataan.

"Dengan jumlah pertanyaan yang diberikan kepada para tersangka VW sebanyak 8 pertanyaan," ujar Dani.

"DRN sebanyak 6 pertanyaan."

"KM sebanyak 6 pertanyaan," tutur Dani.

Wadirtipidsiber, Kombes Pol Dani Kustoni menyebut VW rata-rata mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 juta satu kali pertandingan.

"Besaran, rata-rata tiap pertandingan 100jt yang kita periksa dari VW," kata Kombes Dani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu. 

"Beberapa waktu lalu kami dapat info, dikhawatirkan VW masih terlibat dalam pengulangan kasus yang sama. Ini perlu pendalaman, jadi kami dari penyidik putuskan untuk menahanan dalam rangka memperdalam info-info dari luar," lanjutnya, dikutip dari Breaking News KompasTV.

Mereka dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 dengan ancaman hukuman lima tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved