Tips Lolos BI Checking dan Terhindar dari Skor Kredit Buruk
BI Checking adalah suatu proses pemeriksaan kredit yang dilakukan oleh bank. Tujuannya, adalah untuk mengevaluasi sejarah kredit nasabah potensial seb
Penulis: Ndaru Wijayanto | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dalam hal perkreditan pasti Anda sering mendengar istilah BI Checking, tapi Anda tahu tidak apa yang dimaksud dengan hal tersebut?
BI Checking adalah suatu proses pemeriksaan kredit yang dilakukan oleh bank. Tujuannya, adalah untuk mengevaluasi sejarah kredit nasabah potensial sebelum memberikan pinjaman.
BI Checking melibatkan pengumpulan dan analisis informasi keuangan, riwayat kredit, serta perilaku pembayaran seseorang.
Pemeriksaan ini menjadi kunci dalam pengambilan keputusan kredit, membantu bank untuk mengidentifikasi risiko kredit dan melindungi dari kemungkinan default.
Informasi yang tercakup dalam BI Checking mencakup catatan kredit, status pinjaman saat ini, keterlambatan pembayaran, dan riwayat kredit lainnya.
Direktur Utama Bank Lestari Jatim, Ika Norma, menjelaskan, proses BI Checking melibatkan kerjasama antarbank, di mana bank-bank saling berbagi data nasabah.
Namun, kata Ika Norma, penting untuk dicatat bahwa penggunaan informasi ini diatur secara ketat untuk melindungi privasi konsumen. Nasabah memiliki hak untuk mengakses dan memperbarui informasi mereka dalam BI Checking.
Dengan adanya BI Checking, bank dapat membuat keputusan kredit yang lebih tepat dan mengurangi risiko terkait pemberian pinjaman.
Meskipun menjadi kriteria penting dalam evaluasi kredit, nasabah juga diharapkan untuk memahami dan mengelola keuangan mereka dengan baik guna mempertahankan reputasi kredit yang baik dalam BI Checking.
Baca juga: Gandeng Komunitas SSK, Bank Lestari Jatim Berbagi Ilmu di Citra Garden Malang
Pada BI Checking juga ada istilah "kol" biasanya merujuk pada Kolektibilitas (KOL) atau tingkat kualitas kredit. Ika Norma memaparkan tentang Kolektibilitas 1 hingga 5 dalam konteks kredit perbankan.
KOL 1 (Lancar): Artinya, ungkap Ika Norman, nasabah memiliki pembayaran kredit yang lancar dan tepat waktu. Tidak ada keterlambatan pembayaran atau masalah signifikan lainnya.
KOL 2 (Dalam Perhatian Khusus): “Nasabah menunjukkan beberapa tanda-tanda peringatan, seperti adanya tunggakan selama 1-2 bulan akibat keterlambatan pembayaran,”tukasnya.
KOL 3 (Kurang Lancar): Nasabah mengalami keterlambatan pembayaran yang lebih serius, namun masih dapat diatasi. Mungkin telah dilakukan restrukturisasi atau negosiasi pembayaran.
KOL 4 (Diragukan): Kondisi kredit semakin meragukan, dan nasabah mengalami keterlambatan pembayaran yang signifikan. Risiko gagal bayar, kata Ika Norma, menjadi lebih tinggi.
KOL 5 (Macet): “Nasabah mengalami gagal bayar atau kreditnya sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Penyelesaian kredit menjadi sulit, dan bank mungkin harus mengambil langkah-langkah pemulihan,”tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Tips-lolos-BI-Checking-dan-terhindar-dari-Skor-Kredit-Buruk.jpg)