Pilpres 2024
SOSOK Roy Suryo Kritik Gibran Pakai 3 Mic saat Debat, Disebut Tukang Fitnah, Terancam Dipolisikan
Simak inilah sosok Roy Suryo yang kritik Gibran pakai 3 mic saat debat cawapres. Pakar telematika itu disebut tukang fitnah dan terancam dipolisikan
"Salah satu definisi dari KBBI arti TUKANG adalah Orang yg pekerjaannya melakukan Sesuatu secara Tetap, misalnya Tukang Kayu / Tukang Mebel Atau bisa juga terdapat arti lain: yaitu Orang yg biasa melakukan Sesuatu yang kurang baik, misalnya (Tukang) Mabuk, Serobot, Copet, Tadah, Catut," kata Roy.
Ketua KPU ingatkan kasus Roy Suryo
Hasyim Asyari melontarkan pertanyaan balik kepada pakar telematika, Roy Suryo soal ancaman laporan ke kepolisian.
Ketika ditanya awak media soal ancaman Roy Suryo tersebut, Hasyim justru mempersilakan awak media untuk bertanya kepada Roy Suryo pernah kena pidana apa.
"Tanya aja dia abis kena pidana apa," kata Hasyim kepada awak media di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Menpora Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.
Selain menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara, majelis tinggi juga memperberat dengan menjatuhkan denda Rp 150 juta ke Roy Suryo.
Kasus bermula saat Roy Suryo tersandung pidana usai me-retweet sebuah meme pada Juni 2022, yang berisi sebuah stupa Candi Borobudur yang menyerupai Presiden Jokowi.
Cuitan ini kemudian membuat sejumlah orang tidak terima dan melaporkan Roy Surya ke Polda Metro Jaya. Roy Suryo kemudian diproses dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Pada 28 Desember 2022, PN Jakbar menjatuhkan pidana kepada Roy Suryo karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
PN Jakbar menjatuhkan pidana terhadap Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan.
Dia kemudian banding. Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Roy Suryo dengan menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara, dan menambah denda Rp150 juta.
Diancam dipolisikan
Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengatakan pihaknya akan membuat laporan ke Bareskrim Polri soal dugaan hoaks atas pernyataan 3 microphone yang dilontarkan Roy Suryo, hari ini Rabu (27/12/2023).
"Rencananya (laporan) besok di Bareskrim. Masih pada bersama (kalau) hari ini. Jam 10.00-an," kata Muannas saat dihubungi, Selasa (26/12/2023) kemarin.
Muannas mengatakan, tudingan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut diduga mengandung informasi bohong yang membuat kegaduhan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
"Menyebarkan berita bohong Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, tuduhan soal microphone sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah publik," jelasnya.
Roy Suryo
microphone
Calon Wakil Presiden (Cawapres)
Gibran Rakabuming Raka
KPU
Hasyim Asyari
Bareskrim Polri
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
sosok dan biodata Roy Suryo
sosok Roy Suryo
biodata Roy Suryo
Debat Cawapres 2024
Pilpres 2024
Relawan Prabowo-Gibran Ponorogo Gelar Syukuran Potong 9 Tumpeng, Gas Pol Dukung Kang Giri di Pilkada |
![]() |
---|
Mahfud MD Akui Tak ada Tawaran dari Prabowo-Gibran, Deretan Tokoh Jatim Berpotensi Masuk Kabinet |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Berakhir, PKB dan NasDem Kini Merapat ke Prabowo-Gibran, Begini Reaksi Santai PAN |
![]() |
---|
Analisa Peta Politik Pasca Pilpres 2024, PKB Berpotensi Gabung Kabinet Prabowo-Gibran, PDIP Oposisi |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Tuntas, Demokrat Jatim Ajak Semua Pihak Bersatu: Rapatkan Barisan, Songsong Masa Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.