Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Satu Keluarga Berboncengan 3 Tewas Seketika - Ledakan Mortir di Gudang Rongsokan

4 berita terpopuler Jatim Sabtu, 30 Desember 2023: satu keluarga berboncebgan tiga tewas seketika hingga ledakan mortir di gudang rongsokan Madura.

|
Editor: Elma Gloria Stevani
TribunJatim.com/Ahmad Faisol dan Istimewa
4 berita terpopuler Jatim Sabtu, 30 Desember 2023 di TribunJatim.com. 

Artinya, kata dia, banyaknya politisi mencari dukungan di lembaga pendidikan Islam tradisional tersebut adalah hal lumrah.

Bahkan hal itu sudah berlangsung sejak Orde Baru.

Baca juga: JAWABAN KH Marzuki Mustamar Dicopot dari Jabatan Ketua PWNU Jatim : Nerimo Ing Pandum

"Itu biasa saja dalam politik, Itu bukan mempolitisasi agama. Karena dalam politik, setiap ada kerumunan orang pasti didatangi, itu sejak dulu setiap pondok pesantren selalu jadi event politik, bahkan sejak zaman Orde Baru selalu dipakai," kata Mahfud MD, yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinasi Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia.

Berikut isi lengkap dari SK PBNU yang secara tegas mencopot KH Marzuki Mustamar sebagai Ketua PWNU Jatim

Dalam surat tersebut, PBNU dengan tegas mencopot KH Marzuki Mustamar sebagai Ketua PWNU Jatim

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

Menimbang

: a. bahwa Nahdlatul Ulama adalah jam'iyah diniyah Islamiyah ijtimaiyah yang bertujuan berlakunya ajaran Islam yang menganut faham Ahlus Sunnah wal Jama'ah untuk terwujudnya tatanan masyarakat yang berkeadilan demi kemaslahatan, kesejahteraan umat dan demi terciptanya rahmat bagi semesta;

b. bahwa setiap pengurus Nahdlatul Ulama berkewajiban menjaga dan menjalankan amanat dan ketentuan-ketentuan Perkumpulan, serta menjaga keutuhan Perkumpulan baik ke dalam maupun keluar; dan

c. bahwa berdasarkan evaluasi atas beberapa tindakan dan pernyataan Saudara KH. Marzuqi Mustamar selaku Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur telah menyampaikan usulan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk memberhentikan Saudara KH. Marzuqi Mustamar dari jabatan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur.

Mengingat

Memperhatikan

: 1. Keputusan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama Tahun 2021 di Lampung. 18 dan Pasal 19 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama.

2. Pasal 14, Pasal 3. Pasal 57, 58, 61, 64, 67, dan 71 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

4. Pasal 6 dan Pasal 8 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved