Daftar Harga Eceran Rokok Terbaru per 1 Januari 2024, Mulai Elektrik Padat, Tembakau hingga Cerutu

Berikut daftar harga eceran rokok terbaru dan perbandingan harga di tahun sebelumnya.

TribunJatim.com/Fikri Firmansyah
Cukai rokok resmi naik dan berlaku per 1 Januari 2024. Hal ini berpengaruh pada harga rokok. 

TRIBUNJATIM.COM - Cukai rokok resmi naik dan berlaku per 1 Januari 2024.

Hal ini berpengaruh pada harga rokok.

Terkait aturan kenaikan cukai rokok per 1 Januari 2024 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

"(Diatur dalam) PMK 192/2022 untuk jenis rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL)," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto (19/12/2023).

Berikut daftar harga eceran rokok terbaru dan perbandingan harga di tahun sebelumnya, dikutip dari kompas.tv, Senin (1/1/2024).

Baca juga: Wanita Sumut Cekoki Kucing Rokok, Sengaja Tiup Asap ke Arah Hewan, Aksinya Dikecam: Penyiksaan

Harga Rokok Elektrik Terbaru 2024

Mengacu PMK Nomor 192/PMK.010/2022 Tentang Perubatan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau lainnya, berikut harga eceran rokok elektrik dan perbandingan kenaikannya pada 2024 dan 2023.

1. Rokok elektrik

Harga eceran minimum rokok elektrik padat

2024 : Rp5.886 per gram (2024)

2023 : Rp5.527 per gram (2023)

Selisih kenaikan: 359 per gram

Harga eceran minimum rokok elektrik cair sistem terbuka

2024 : Rp1.121 per gram (2024)

2023 : Rp938 per gram (2023)

Sumber: Kompas TV
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved