Sidang Emak Kuras Tabungan Para Nasabah
Sidang Tuntutan Emak Eks Karyawati Bank Kuras Tabungan 298 Nasabah Ditunda, JPU Ngaku Belum Siap
sidang tuntutan terdakwa MG karyawati bank pelat merah berkantor di Surabaya, yang kuras tabungan 298 nasabah hingga hampir semiliar rupiah, ditunda
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Agenda sidang tuntutan terdakwa MG karyawati sebuah bank pelat merah berkantor di Kecamatan Gubeng, Surabaya, yang menguras tabungan 298 nasabahnya hingga total hampir semiliar rupiah, ditunda, pada Selasa (2/1/2024).
Pelaksanaan sidang yang dimulai sekitar pukul 13.35 WIB, akhirnya ditunda, karena pihak JPU menyatakan belum siap dengan penyusunan draf tuntutannya.
"Kami meminta izin dan mohon maaf Yang Mulia, kami belum siap," ujar salah seorang anggota JPU Kejari Surabaya, kepada Hakim Ketua Arwana, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (2/1/2024).
Pantauan TribunJatim.com, Terdakwa MG menjalani sidang secara online dari Rutan Kejati Jatim melalui layar monitor yang terhubung di ruang sidang.
Emak tiga anak itu, tampak mengenakan kaus hitam dan kerudung hitam, mengaku dalam keadaan sehat dan siap untuk mengikuti jalannya persidangan.
Baca juga: Turuti Gaya Hidup, Emak 3 Anak di Surabaya Kuras Tabungan Ratusan Nasabah Total Nyaris Rp 1 M
Kemudian, Hakim Ketua Arwana memberikan kesempatan kepada pihak JPU untuk menyiapkan draft tuntutannya selama sepekan agar dapat dibacakan pada pekan depan pada Selasa (9/1/2024).
"Kami beri waktu sepekan, untuk selasa tanggal 9 Januari 2024. Sidang saya tutup dan akan dibuka kembali pekan depan," ujar Hakim Ketua Arwana.
Sebelumnya, JPU Kejari Surabaya Ari Wibowo mengungkapkan, sejauh berlangsungnya proses penyeledikan, penyidikan hingga bergulirnya persidangan di pengadilan, tidak ditemukan adanya fakta baru mengenai adanya keterlibatan sosok atau pihak lain yang berkoalisi dengan Terdakwa MG atau emak kuras tabungan para nasabah dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut.
“Dia tunggal, gak ada keterlibatan pihak lain. Terkait dengan suaminya, sebenarnya si terdakwa itu bekerja di bank itu sendiri jadi itu dia untuk melakukan perbuatan dia, pada saat jam kerja, tidak ada keterlibatan suaminya,” katanya, saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (1/1/2024).
Kasus penggelapan uang milik ratusan para nasabah itu, berhasil terbongkar setelah muncul berbagai laporan atau pengaduan dari para nasabah yang kehilangan uang dalam rekening tabungannya.
Baca juga: Lagi Beli Sayur, Emak di Malang Hanya Melongo Saat Kalung Emasnya Ditarik Pelaku, Segini Kerugiannya
Laporan tersebut dilakukan oleh para nasabah yang menjadi korban itu disampaikan kepada pihak atasan kantor perbankan pelat merah tersebut.
Tapi, ungkap Ari Wibowo, ada juga laporan yang disampaikan oleh para nasabah kepada si Terdakwa MG, karena selama ini bertugas sebagai pelayanan nasabah.
"Perbuatan terdakwa itu baru diketahui ketika ada protes dari nasabah. Mereka memegang buku tabungan berisi senilai apa yang diketahui tapi pada saat nasabah ingin mengambil uangnya diktehaui bahwa terenyata uang sudah berkurang," jelasnya.
Kemudian, mengenai modus Terdakwa MG menguras tabungan para nasabah. Ari menjelaskan, terdakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai staf pelayanan nasabah yang memiliki akses perangkat lunak aplikasi internal pelayanan nasabah di kantor bank tempatnya bekerja.
Sidang Emak Kuras Tabungan Para Nasabah
Sidang tuntutan
emak kuras tabungan para nasabah
eks karyawati bank
Pengadilan Tipikor Surabaya
Surabaya
TribunJatim.com
Kunjungi Sejumlah PAUD di Trenggalek, Novita Hardini Bacakan Dongeng hingga Ajak Hias Kue Donat |
![]() |
---|
Sopir Angkot Tolak Rencana Bus Transjatim Malang Raya, DPRD Jatim Desak Dishub segera Cari Solusi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Pria dan Wanita di Surabaya Diserang Saat Asyik Nongkrong di Pinggir Sungai Kalimas |
![]() |
---|
Hantam Petra 5, Musan Wajibkan Round 2 Harga Mati di DBL Surabaya |
![]() |
---|
Clara Nathania, Talenta Muda yang Jago Dance dan Basket di DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.