Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Ammar Zoni Sampai Kutip Sabda Rasul Demi Pertahankan Pernikahan dengan Irish Bella: Sakral

Ammar Zoni ngotot ingin pertahankan pernikahannya dengan Irish Bella. Hingga Ammar Zoni kutip sabda rasul demi menghindari perceraian

Editor: Torik Aqua
TRIBUNNEWS/BAYU INDRA PERMANA
Ammar Zoni yang kekeh ingin pertahankan rumah tangganya dengan Irish Bella 

TRIBUNJATIM.COM - Ammar Zoni ngotot ingin pertahankan pernikahannya dengan Irish Bella.

Hingga Ammar Zoni kutip sabda rasul demi menghindari perceraian dengan Irish Bella.

Memang hubungan rumah tangga mereka kini sedang di ambang kehancuran.

Pasalnya, Irish Bella sudah menggugat cerai suaminya ke pengadilan.

Namun, Ammar Zoni masih tak ingin cerai dari Irish Bella.

Baca juga: Irish Bella Sebut 2023 Versi Terkuat Diriku, Kini Mantap Ceraikan Ammar Zoni: Bismillah Babak Baru

Pengakuan itu dikatakan kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Rabu (3/1/2024). 

"Terakhir kami ngobrol di Polres, jadi intinya dia (Ammar Zoni) tetap akan mempertahankan rumah tangganya," ujar Jon Mathias. 

Menurut penuturan Jon Mathias, alasan ayah dua anak tersebut tetap pertahankan rumah tangganya karena mengigat ajaran agama Islam hingga sabda Rasul. 

Aktor berusia 30 tahun itu menilai bahwa sebuah pernikahan merupakan hal sakral yang dibenci Tuhan jika bercerai. 

"Ammar Zoni mengingat ya secara Islam dan sabda Rasul kalau pernikahan itu kan sakral dan dilarang oleh Allah untuk bercerai," jelas Jon. 

Kemudian, saat disinggung soal keringanan Ammar Zoni untuk menghadiri sidang perceraian, Jon Mathias berikan penjelasannya. 

Mengingat saat sidang perceraian berlangsung, Ammar masih mendekam di jeruji besi karena terjerat Narkoba ketiga kalinya. 

Menurut Jon Mathias, secara perdata jika kliennya mempunyai kuasa hukum maka secara otomatis kehadirannya tidak diperlukan lagi. 

"Kalau dalam teori beracara perdata, apabila sudah ada kuasa hukum otomatis ya tidak diperlukan lagi si prinsipal hadir," tegas Jon. 

Berbeda dengan sidang mediasi, baik penggugat maupun tergugat keduanya wajib hadir pada agenda tersebut. 

"Terkecuali mediasi, kalau mediasi itu wajib dihadiri oleh prinal prinsipal pengugat dan yang tergugat," terangnya. 

Kuasa Hukum Terus Upayakan Rehabilitasi 

Sementara soal penangkapannya, Jon Mathias masih terus berupaya mengajukan rehabilitasi untuk kliennya.

Menurut Jon Mathias, rehabilitasi adalah hak dari Ammar Zoni yang harus didapatkan sebagai pecandu narkoba.

"Iya kalau itu (rehabilitasi), dari UU juga begitu. Dari kita baca juga psikolog, dokter, apa semua memang semua harus direhab," ucap Jon Mathias. 

"Itu haknya Amnar lho karena dia orang sakit," sambungnya.

Menurutnya, kurungan penjara tidak akan menyelesaikan masalah kecanduan Ammar Zoni. Jon menyebut itu bisa menimbulkan masalah baru.

Sebab, di dalam tahanan nantinya Ammar Zoni akan bertemu dengan para pelaku dari tindak kejahatan lainnya.

"Bukan menyelesaikan masalah karena di penjara itu dia akan ngumpul sama bandar itu malah akan menimbulkan masalah baru menurut pendapat kami," kata Jon Mathias.

Ketika ditanya soal hukum pemberat karena sudah tiga kali tersandung narkoba, Jon menyebut itu berlaku untuk tindak kejahatan.

Ia beranggapan bahwa apa yang dilakukan oleh kliennya bukanlah tindak kejahatan, Jon menyebut bahwa kliennya itu sedang sakit sehingga perlu direhabilitasi.

"Dan hukum pemberat itu kalau untuk kejahatan iyalah kalau pencuri, perampok, itu kan ada residivis melakukan kejahatan berulang kali yang sama, itu kan harus dihukum berat," ucapnya.

"Ada hukum tambahan tapi kan kalau pecandu tuh orang sakit lho ini. Ini yang harus dipahami, dia perlu pengobatan bukan perlu dipenjarakan," terang Jon Mathias.

Proses pengajuan untuk rehabilitasi sudah dilakukan tim kuasa hukum dari Ammar Zoni, hingga kini pihaknya masih menunggu kabar kelanjutan pengajuan tersebut dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved