Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Geger Penemuan Dua Jasad di Blitar

Karyawan Asal Kediri Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Dua Wanita di Blitar

Karyawan asal Kediri ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dua wanita yang ditemukan membusuk di sebuah rumah di Blitar.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Polisi menggelandang AF (21), pria asal Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, yang jadi tersangka kasus pembunuhan dua perempuan yang jasadnya ditemukan membusuk di rumah, Jalan Sulawesi, Kota Blitar, Rabu (3/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan AF (21), pria asal Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap dua perempuan yang ditemukan tewas membusuk di rumah yang menjadi tempat penampungan hewan, di Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Rabu (3/1/2024). 

AF merupakan karyawan yang merawat anjing dan kucing di shelter atau tempat penampungan hewan milik salah satu korban, Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50). 

Seperti diketahui, Ragil ditemukan tewas membusuk bersama temannya, Luciani Santoso (53), warga Kota Surabaya, di rumah tersebut pada Senin (1/1/2024).

Kedua korban berjenis kelamin perempuan.

"Dalam peristiwa penemuan dua jasad perempuan di rumah Jalan Sulawesi, Kota Blitar, pada Senin (1/1/2024), kami mengamankan satu orang terduga pelaku, yaitu AF di Kediri pada Selasa (2/1/2024) pukul 03.00 WIB," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP serta mencocokan hasil autopsi dari Tim Forensik RS Bhayangkara Kediri, hari ini kami menetapkan AF sebagai tersangka dalam kasus itu," lanjut AKBP Danang Setiyo PS

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, antara lain, baju korban, empat ponsel milik korban, dompet korban, DVR CCTV dan parang. 

AKBP Danang Setiyo PS mengatakan, pelaku menganiaya kedua korban hingga tewas dengan cara memukulnya menggunakan parang.

Baca juga: Hasil Autopsi Terungkap, Ada Puluhan Luka pada Kepala Jasad Wanita yang Membusuk di Rumah Blitar

Pelaku tega menganiaya kedua korban hingga tewas karena sakit hati. 

"Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023) pagi. Satu hari sebelumnya (Jumat), pelaku sudah merencanakan aksi itu," ujarnya. 

Untuk itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Tim Forensik RS Bhayangkara Kediri menemukan sejumlah luka di bagian kepala dua jasad yang ditemukan membusuk di sebuah rumah, yang dijadikan tempat shelter anjing dan kucing di Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur, Selasa (2/1/2024). 

Sejumlah luka yang ditemukan pada kepala kedua korban akibat benda tajam dan benda tumpul.

"Dari pemeriksaan terhadap dua jasad, ditemukan beberapa luka di daerah kepala, baik kepala belakang dan daerah rahang," kata Dokter Spesialis Forensik RS Bhayangkara Kediri, dr Tutik Purwanti, usai melakukan autopsi terhadap dua jasad korban di RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar, Selasa (2/1/2024). 

Tutik mengatakan, dari hasil identifikasi, luka yang dialami kedua korban akibat benda tajam dan benda tumpul. 

Jumlah luka yang ditemukan pada jasad Luciani sebanyak 20 luka, sedangkan pada jasad Ragil ada tujuh luka. 

"Luka pada dua korban ditemukan di area kepala. Lukanya ada yang akibat benda tajam dan benda tumpul," ujarnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved