Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Geger Penemuan 2 Jasad di Blitar

Kesal Gaji Tak Sesuai dan Dilarang Jumatan Jadi Alasan Karyawan Habisi Nyawa 2 Perempuan di Blitar

Kasus pembunuhan 2 perempuan yang jasadnya membusuk di rumah diduga motifnya sakit hati. Pelaku mengaku kesal gaji tak sesuai dan dilarang jumatan

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Polisi menggelandang AF (21), pria asal Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, yang jadi tersangka kasus pembunuhan dua perempuan yang jasadnya ditemukan membusuk di rumah, Jalan Sulawesi, Kota Blitar, Rabu (3/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Kasus pembunuhan 2 perempuan yang jasadnya ditemukan membusuk di rumah yang juga menjadi shelter atau tempat penampungan hewan di Jl Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, diduga motifnya karena sakit hati

AF (21), pria asal Ngadiluwih, Kabupaten Kediri yang ditetapkan tersangka dalam kasus itu mengaku sakit hati kepada korban karena gaji tak sesuai hingga dilarang jumatan.

Kedua korban, yaitu, Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50) dan Luciani Santoso (53). Ragil pemilik shelter hewan di rumah itu. Sedang Luciani merupakan teman Ragil yang tinggal di rumah itu.

"Pelaku sakit hati kepada korban karena ada tidak kesesuaian (gaji) yang dijanjikan dengan kenyataan ketika kerja di tempat korban," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS, Rabu (3/1/2024).

Pelaku mulai kerja di shelter hewan milik korban baru satu minggu tepatnya pada 23 Desember 2023.

Baca juga: Hasil Autopsi Terungkap, Ada Puluhan Luka pada Kepala Jasad Wanita yang Membusuk di Rumah Blitar

Polisi memasang garis polisi di lokasi penemuan 2 jasad membusuk di rumah, Jalan Sulawesi, Kota Blitar, Selasa (2/1/2024).
Polisi memasang garis polisi di lokasi penemuan 2 jasad membusuk di rumah, Jalan Sulawesi, Kota Blitar, Selasa (2/1/2024). (Tribun Jatim Network/Samsul Hadi)

Baca juga: Karyawan Asal Kediri Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Dua Wanita di Blitar

Pelaku mengetahui lowongan kerja di shelter hewan milik korban dari media sosial. Shelter hewan milik korban menampung anjing, kucing dan satu monyet.

Dalam lowongan kerja itu, pelaku dijanjikan mendapat gaji Rp 3,1 juta per bulan. Tapi, kenyataanya pelaku disuruh menandatangani kontrak kerja selama 3 bulan oleh korban, dengan gaji Rp 1 juta per bulan dan bonus Rp 250.000 yang diambil di akhir kontrak.

"Pelaku diminta oleh korban untuk tanda tangan surat kesepakatan kerja, tetapi pelaku tidak mau tanda tangan. Karena di dalam surat kesepakatan kerja tersebut tidak sama dengan yang ditawarkan oleh korban di media sosial," ujar Danang.

Baca juga: Fakta Penemuan 2 Jasad di Blitar, Pagar Rumah Tertutup Rapat, Warga Cium Bau Tak Sedap 2 Hari Lalu

Baca juga: BREAKING NEWS : Kota Blitar Geger, Penemuan Dua Jasad di Dalam Rumah, Keluarkan Bau Tak Sedap

Selain itu, kata Danang, pelaku juga merasa tidak nyaman bekerja di tempat korban. Karena, korban tidak mengizinkan pelaku pergi keluar rumah.

Puncaknya, ketika pelaku meminta izin untuk keluar salat Jumat, korban tidak mengizinkan dengan alasan tidak ada yang menggantikan pekerjaannya.

"Kami masih mendalami kemungkinan ada motif lain. Sementara, motifnya itu, pelaku sakit hati karena beberapa hal tersebut terhadap korban," katanya

Baca juga: Identitas 2 Jasad Membusuk di Rumah Penitipan Hewan Blitar, Diduga Sudah Tewas Lebih dari 3 Hari

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved