Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kunci Gitar

Chord Kunci Gitar Mungkinkah - Stinky, Ndhank Somasi Andre Taulany: Tetes Air Mata Basahi Pipimu

Simak lirik lagu Mungkinkah dari Stinky. Ndhank Surahman Hartono yang melarang Andre Taulany cs menyanyikan lagu fenomenal berjudul Mungkinkah.

YouTube Indo Semar Sakti
Kutipan lirik lagu Mungkinkah yang dinyanyikan oleh Stinky: Tetes air mata basahi pipimu. Simak chord gitar dan lirik lagunya. 

Ndhank Larang Andre Nyanyikan Lagu Mungkinkah

Ndhank Surahman Hartono yang melarang Andre Taulany cs menyanyikan lagu fenomenal berjudul Mungkinkah.

Andre Taulany resmi dilarang membawakan lagu grup band Stinky yang berjudul Mungkinkah.

Tak hanya Andre, bahkan grup band Stinky sendiri juga dilarang menyanyikan lagu tersebut.

Sosok yang melarang Andre Taulany dan band Stinky menyayikan lagu Mungkinkah ini adalah Ndhank Surahman Hartono.

Ndhank adalah mantan gitars band Stinky.

Ternyata, lagu Mungkinkah itu diciptakan oleh Ndank.

Baca juga: BOLA TERPOPULER: Latihan Perdana Arema - Persedikab Kediri Target Main di Stadion Gelora Daha Jayati

Tak ada angin tak ada hujan, Ndhank Surahman tiba-tiba menyomasi Andre Taulany dan Stinky untuk tidak lagi menyanyikan lagu Mungkinkah.

Somasi tersebut secara terang-terangan diungkap oleh Ndhank Surahman Hartono melalui akun Instagram miliknya.

Isi somasi yang diajukan Ndhank Surahman adalah melarang Andre Taulany dan Stinky membawakan lagu Mungkinkah dan beberapa lagu lainnya yaitu Jangan Tutup Dirimu.

"Selamat sore saya Ndhank Surahman Hartono hari ini tanggal 30 Desember 2023, saya membuat video pelarangan terbuka atau somasi untuk diketahui banyak pihak, bahwa mulai hari ini saya melarang keras Stinky dan Andre Taulany membawakan lagu karya saya seperti Mungkinkah, Jangan Tutup Dirimu dan lain-lain sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Ndhank Surahman Hartono, dikutip pada Senin, 1 Januari 2024.

Akan tetapi, Ndhank tidak menjelaskan berapa lama somasi tersebut dilayangkan kepada Andre cs.

Dalam keterangannya, ia menegaskan pelarangan menyanyikan karya tersebut telah tertuang dalam UU Hak Cipta No 28 Tahun 2014.

Sehingga hak dari pencipta lagu tersebut harus diutamakan.

"Berdasarkan UU Hak Cipta No 28 Tahun 2018 bahwa hak ekslusif berrhak dimiliki pencipanya," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita seputar kunci gitar lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved