Berita Bojonegoro
Ngaku Wartawan, Lima Pria ini Memeras Pengusaha Minyak Rp 30 Juta, Ending Dibui Polisi Bojonegoro
Lima pria diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro pada Minggu (31/12/2023). Sebab, kelimanya kedapatan melakukan pemerasan pada Senin (25/12/2023).
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Lima pria diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro pada Minggu (31/12/2023). Sebab, kelimanya kedapatan melakukan pemerasan pada Senin (25/12/2023).
Tindak pidana pemerasan itu dilakukan kelimanya terhadap seorang pengusaha minyak tradisional berinisal N di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengemukakan, kelima pria memeras N berinisial S, TU, OR, I, dan GHM. S dan I asal Kabupaten Bojonegoro. Sisanya, asal Kabupaten Pasuruan.
"Saat melakukan aksinya (pemerasan, red) kelima pelaku mengaku wartawan," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (4/1/2024) siang.
Baca juga: Petaka Berburu Ikan Mabuk, Pria Bojonegoro Hilang Diduga Tenggelam, Pencarian Terkendala Debit Air
Caranya memeras, kata AKP Fahmi, kelima pria yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka tersebut mendatangi usaha minyak tradisional N bersama 12 orang lain, menggunakan tiga unit mobil.
"Kelima pelaku ini lalu mengorek legalitas usaha N. Setelah mengorek, kelima pelaku ini menyimpulkan usaha N ilegal dan minta uang Rp 100 juta kepada N supaya usaha N tak diberitakan," jelasnya.
Karena tak ingin berpanjang lebar, lanjut AKP Fahmi, N memenuhi permintaan rombongan tersebut. Namun, yang dipenuhi tak senilai Rp 100 juta. Melainkan, hanya senilai Rp 30 juta.
"Uang Rp 30 juta itu kemudian ditransfer ke rekening OR," imbuh polisi dengan tiga balok emas di pundak yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu tersebut.
Baca juga: Kelas SDN Ngadiluwih Bojonegoro Ambruk, Disdik Sebut Bisa Cepat Diperbaiki Jika Diakibatkan Bencana
Lebih lanjut, terang AKP Fahmi, lima pelaku pemerasan ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti diamankan dari kelimanya yakni satu unit mobil Avanza bernopol N 1268 Ws.
Serta, lima buah handphone, satu lembar cetak rekening koran, satu ATM BRI atas nama Ghana, dan lima buah kartu pers yang dibawa S, TU, OR, I, dan GHM saat beraksi.
Adapun, pasal dikenakan untuk kelimanya yakni pasal 368 atau 369 atau 378 junto 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal menurut perundangan tersebut yakni penjara selama sembilan tahun.
pemerasan
pemerasan wartawan
oknum wartawan
pelaku mengaku wartawan
Bojonegoro
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Dorong Integrasi Layanan Primer dan Kesehatan, Dinkes Bojonegoro Resmikan Puskesmas Tanjungharjo |
![]() |
---|
Unigoro Kampus Terbaik Pertama di Bojonegoro Versi Edurank, Ranking 365 Nasional Perguruan Tinggi |
![]() |
---|
Tanggapan EMCL Terkait Demo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, Singgung Soal Menghargai |
![]() |
---|
EMCL Didemo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, ini 3 Tuntuan yang Diminta |
![]() |
---|
Lapas Bojonegoro Terima 1 Napiter Pindahan Rutan Cikeas, Eks Jaringan Jemaah Islamiyah asal Demak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.