Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Ngaku Wartawan, Lima Pria ini Memeras Pengusaha Minyak Rp 30 Juta, Ending Dibui Polisi Bojonegoro

Lima pria diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro pada Minggu (31/12/2023). Sebab, kelimanya kedapatan melakukan pemerasan pada Senin (25/12/2023).

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/YUSAB ALFA ZIQIN
AKP Fahmi dan jajaran saat melakukan konferensi pers, Kamis (4/1/2024) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Lima pria diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro pada Minggu (31/12/2023). Sebab, kelimanya kedapatan melakukan pemerasan pada Senin (25/12/2023).

Tindak pidana pemerasan itu dilakukan kelimanya terhadap seorang pengusaha minyak tradisional berinisal N di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengemukakan, kelima pria memeras N berinisial S, TU, OR, I, dan GHM. S dan I asal Kabupaten Bojonegoro. Sisanya, asal Kabupaten Pasuruan.

"Saat melakukan aksinya (pemerasan, red) kelima pelaku mengaku wartawan," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (4/1/2024) siang.

Baca juga: Petaka Berburu Ikan Mabuk, Pria Bojonegoro Hilang Diduga Tenggelam, Pencarian Terkendala Debit Air

Caranya memeras, kata AKP Fahmi, kelima pria yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka tersebut mendatangi usaha minyak tradisional N bersama 12 orang lain, menggunakan tiga unit mobil.

"Kelima pelaku ini lalu mengorek legalitas usaha N. Setelah mengorek, kelima pelaku ini menyimpulkan usaha N ilegal dan minta uang Rp 100 juta kepada N supaya usaha N tak diberitakan," jelasnya.

Karena tak ingin berpanjang lebar, lanjut AKP Fahmi, N memenuhi permintaan rombongan tersebut. Namun, yang dipenuhi tak senilai Rp 100 juta. Melainkan, hanya senilai Rp 30 juta.

"Uang Rp 30 juta itu kemudian ditransfer ke rekening OR," imbuh polisi dengan tiga balok emas di pundak yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu tersebut.

Baca juga: Kelas SDN Ngadiluwih Bojonegoro Ambruk, Disdik Sebut Bisa Cepat Diperbaiki Jika Diakibatkan Bencana

Lebih lanjut, terang AKP Fahmi, lima pelaku pemerasan ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti diamankan dari kelimanya yakni satu unit mobil Avanza bernopol N 1268 Ws.

Serta, lima buah handphone, satu lembar cetak rekening koran, satu ATM BRI atas nama Ghana, dan lima buah kartu pers yang dibawa S, TU, OR, I, dan GHM saat beraksi.

Adapun, pasal dikenakan untuk kelimanya yakni pasal 368 atau 369 atau 378 junto 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal menurut perundangan tersebut yakni penjara selama sembilan tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved