Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Tak Gubris Somasi, Andre Taulany Sebut Tuntutan Ndhank Rp35 M Sama Saja Pemerasan: Malak Jadinya

Pelawak sekaligus mantan vokalis grup band Stinky, Andre Taulany akhirnya merespons balik Ndhank Surahman usai dituntut Rp35 miliar.

Kolase Tribun Lampung dan Tribun Medan
Pelawak sekaligus mantan vokalis grup band Stinky, Andre Taulany akhirnya merespons balik Ndhank Surahman usai dituntut Rp35 miliar. 

Rencana itu bakal dilakukan karena Andre Taulany dinilai merendahkan harkat Ndhank Surahman, usai pura-pura main piano diiringi lagi Mungkinkah yang dipopulerkan Stinky.

Baca juga: Kecewa Royalti Lagu Cuma Dibayar Rp500 Ribu, Ndhank Minta Ganti Rugi Rp35 Miliar ke Andre Taulany

Andre Taulany Buat Video Parodi Lagu Mungkinkah

Sebelumnya, Andre Taulany membuat video parodi lagu Mungkinkah.

Ndhank Surahman pun geram ke Andre Taulany yang membuat video parodi lagu Mungkinkah

Video parodi Andre Taulany tersebut dibuat setelah Ndhank Surahman keluarkan somasi ke Stinky dan Andre Taulany, melarang bawakan lagu Mungkinkah

Kini Ndhank Surahman siap melaporkan Andre Taulany ke polisi akibat video parodi lagu Mungkinkah

Sebab Ndhank Surahman merasa Andre Taulany menjatuhkan martabatnya.

Tak tanggung-tanggung, Ndhank Surahman pun berniat mempolisikan Andre Taulany atas aksi sang komedian.

Hal itu diungkap langsung oleh Firdaus Oiwobo selaku kuasa hukum Ndhank Surahman.

"Setelah disomasi klien kami, saudara Andre Taulany membuat video parodi," kata Firdaus Oiwobo dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Sabtu (6/1/2024).

Firdaus Oiwobo pun membeberkan alasan mengapa Ndhank Surahman berniat menempuh langkah hukum atas hal tersebut.

Ndhank beranggapa aksi Andre Taulany itu telah menjatuhkan harkat dan martabat dirinya.

Ndhank Surahman melayangkan somasi kedua terhadap Andre Taulany. Ia meminta ganti rugi sebesar Rp35 miliar atas royalti lagu Mungkinkah.
Ndhank Surahman melayangkan somasi kedua terhadap Andre Taulany. Ia meminta ganti rugi sebesar Rp35 miliar atas royalti lagu Mungkinkah. (via KOMPAS.com)

"Seakan-akan menjatuhkan harkat dan martabat klien kami," sambungnya.

Hal itu pun akan dikaji lebih dalam oleh pihak Ndhank Surahman.

"Nanti itu akan kami kaji apakah hal itu masuk ke dalam undang-undang ITE atau tidak, kalau masuk kami akan laporkan saudara ANdre Taulany ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran undang-undang ITE," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved