Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Update Kasus Korupsi Dana BOS Kepsek SMPN 6 Bojonegoro, Tersangka Segera Diadili di Pengadilan

Update Kasus Korupsi Dana BOS Kepsek SMPN 6 Bojonegoro, Tersangka Segera Diadili di Pengadilan

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Yusab Alfa Ziqin
Sarwo Edi usai ditetapkan tersangka perkara Korupsi Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro dan dibawa ke mobil tahanan, Kamis (14/12/2023) lalu. 

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Perkara Korupsi Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) SMPN 6 Bojonegoro segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kepala Seksi Inteljien Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengemukakan, berkas perkara rasuah dengan tersangka Sarwo Edi selaku Kepala SMPN 6 Bojonegoro itu telah lengkap per Kamis (11/1/2024) kemarin.

"Berkas perkara kini sudah di tangan JPU. Dalam waktu dekat, JPU akan melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan," ujarnya kepada awak media, Jumat (12/1/2024) pagi.

Terkini, terang Reza sapaannya, JPU sedang menyusun rencana dakwaan (rendak) atas perkara Korupsi Dana BOS SMPN 6 itu. Proses dimaksud, tandas jaksa asal Surabaya ini, tak akan lama.

Lebih lanjut, dia mengutarakan, Sarwo Edi selaku tersangka perkara rasuah ini masih ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Dia memastikan, Kepala SMPN 6 Bojonegoro itu ditahan secara baik, sesuai prosedur.

Baca juga: Kepala Sekolah SMPN 6 Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Senilai Rp 350 Juta

Sebagaiman diberitakan sebekumnya, Kejari Bojonegoro mentapkan Kepala SMPN 6 Bojonegoro Sarwo Edi sebagai tersangka korupsi Dana BOS sekolah setempat periode 2020-2021 pada pertengahan Desember 2023.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, Sarwo Edi ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya mengembangkan kasus serupa yang pada 2022 menjerat Bendahara dan Operator Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro.

Seperti apa keterlibatan Sarwo Edi dalam Korupsi Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro 2020-2021, Aditia sapaannya belum membeberkan detail. Yang jelas, pihaknya sudah cukup bukti menersangkakan Sarwo Edi dalam kasus rasuah ini.

"Total, tersangka (Sarwo Edi, red) merugikan negara Rp 350 juta dalam Korupsi Dana BOS ini,” jelas mantan Kasi Intelijen, Kejari Sukabumi, Jawa Barat itu, Kamis (14/12/2023) lalu.

Untuk diketahui, Kejari Bojonegoro mengusut Korupsi Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro 2020-2021, mulai 2022 lalu. Dua tersangka awal yakni Edi Santoso dan Reny Agustina. Keduanya Bendahara dan Operator Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro.

Terkini, Edi Santoso dan Reny Agustina sudah menjadi narapidana. Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Edi Santoso dengan hukuman penjara 22 bulan, bayar denda Rp 50 juta subsider penjara 3 bulan.

Sementara, Reny Agustina divonis penjara 18 bulan dan bayar denda Rp 13,3 juta subsider penjara 3 bulan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved