Berita Bojonegoro
Update Kasus Korupsi Dana BOS Kepsek SMPN 6 Bojonegoro, Tersangka Segera Diadili di Pengadilan
Update Kasus Korupsi Dana BOS Kepsek SMPN 6 Bojonegoro, Tersangka Segera Diadili di Pengadilan
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Perkara Korupsi Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) SMPN 6 Bojonegoro segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kepala Seksi Inteljien Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengemukakan, berkas perkara rasuah dengan tersangka Sarwo Edi selaku Kepala SMPN 6 Bojonegoro itu telah lengkap per Kamis (11/1/2024) kemarin.
"Berkas perkara kini sudah di tangan JPU. Dalam waktu dekat, JPU akan melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan," ujarnya kepada awak media, Jumat (12/1/2024) pagi.
Terkini, terang Reza sapaannya, JPU sedang menyusun rencana dakwaan (rendak) atas perkara Korupsi Dana BOS SMPN 6 itu. Proses dimaksud, tandas jaksa asal Surabaya ini, tak akan lama.
Lebih lanjut, dia mengutarakan, Sarwo Edi selaku tersangka perkara rasuah ini masih ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Dia memastikan, Kepala SMPN 6 Bojonegoro itu ditahan secara baik, sesuai prosedur.
Baca juga: Kepala Sekolah SMPN 6 Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Senilai Rp 350 Juta
Sebagaiman diberitakan sebekumnya, Kejari Bojonegoro mentapkan Kepala SMPN 6 Bojonegoro Sarwo Edi sebagai tersangka korupsi Dana BOS sekolah setempat periode 2020-2021 pada pertengahan Desember 2023.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, Sarwo Edi ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya mengembangkan kasus serupa yang pada 2022 menjerat Bendahara dan Operator Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro.
Seperti apa keterlibatan Sarwo Edi dalam Korupsi Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro 2020-2021, Aditia sapaannya belum membeberkan detail. Yang jelas, pihaknya sudah cukup bukti menersangkakan Sarwo Edi dalam kasus rasuah ini.
"Total, tersangka (Sarwo Edi, red) merugikan negara Rp 350 juta dalam Korupsi Dana BOS ini,” jelas mantan Kasi Intelijen, Kejari Sukabumi, Jawa Barat itu, Kamis (14/12/2023) lalu.
Untuk diketahui, Kejari Bojonegoro mengusut Korupsi Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro 2020-2021, mulai 2022 lalu. Dua tersangka awal yakni Edi Santoso dan Reny Agustina. Keduanya Bendahara dan Operator Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro.
Terkini, Edi Santoso dan Reny Agustina sudah menjadi narapidana. Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Edi Santoso dengan hukuman penjara 22 bulan, bayar denda Rp 50 juta subsider penjara 3 bulan.
Sementara, Reny Agustina divonis penjara 18 bulan dan bayar denda Rp 13,3 juta subsider penjara 3 bulan.
korupsi dana bos
Kepala Sekolah SMPN 6 Bojonegoro
Kejari Bojonegoro
korupsi
Pengadilan Tipikor Surabaya
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita Bojonegoro terkini
Dorong Integrasi Layanan Primer dan Kesehatan, Dinkes Bojonegoro Resmikan Puskesmas Tanjungharjo |
![]() |
---|
Unigoro Kampus Terbaik Pertama di Bojonegoro Versi Edurank, Ranking 365 Nasional Perguruan Tinggi |
![]() |
---|
Tanggapan EMCL Terkait Demo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, Singgung Soal Menghargai |
![]() |
---|
EMCL Didemo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, ini 3 Tuntuan yang Diminta |
![]() |
---|
Lapas Bojonegoro Terima 1 Napiter Pindahan Rutan Cikeas, Eks Jaringan Jemaah Islamiyah asal Demak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.