Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pelanggan Syok Tiba-tiba Dapat Tagihan Listrik Rp41 Juta, Tetap Diminta PLN Bayar Lewat Angsuran

Seorang pelanggan PLN syok tiba-tiba mendapat tagihan listrik susulan sebanyak Rp41 juta.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Muhammad Idris - Twitter
Pelanggan kaget tiba-tiba dapat tagihan listrik Rp41 juta 

"Kemudian meteran tersebut dibongkar dan diganti yang baru oleh petugas PLN atas persetujuan sepupu saya sebagai pemilik rumah," imbuhnya.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata mesin pada meteran listrik tersebut sudah lama, yakni keluaran 1992.

Meteran listrik tersebut lalu disimpan dan dijadikan barang bukti oleh pihak PLN untuk diuji laboratorium.

Rosa pun diminta untuk datang ke PLN pada Kamis (11/1/2024), sebagai saksi pengetesan listrik meteran tersebut.

"Kemudian dites, ada penyimpangan error -29,15 persen. Setelah itu, ditetapkan ada pelanggaran golongan 2," ungkap dia.

Pelanggaran tersebut kemudian menyebabkan keluarga Rosa diharuskan membayar denda sekitar Rp41 juta.

Rosa pun diminta untuk membayar uang muka atau DP tagihan minimal 31 persen dari total nominal tagihan listrik yang sudah ditentukan.

"Itu awalnya harus hari itu banget (Kamis). Saya telepon sepupu saya (Catharina) selaku pemilik rumah untuk berbicara dengan petugas PLN," ucap Rosa.

"Akhirnya, setelah telepon langsung (dengan petugas PLN), dikasih keringanan maksimal tanggal 12 Januari (Jumat), pukul 17.00 WIB. Kalau tidak (dibayar), akan diputus listriknya," ucap dia.

Untuk sisa tagihan yang belum dibayarkan, Rosa mengaku bisa membayarnya dengan cara dicicil selama satu tahun pada saat itu.

Kemudian pada Jumat (12/1/2024), Catharina segera membayar DP tagihan tersebut sebesar Rp 12,8 juta.

Baca juga: Minta Pindahkan Tiang Listrik, Warga Sidoarjo Disuruh Bayar Rp11 Juta Meski Tanah Sendiri: Gak Mampu

Rosa dan Catharina kemudian mendatangi kantor PLN Kebon Jeruk untuk melakukan mediasi.

Mediasi antara pihak Rosa dan PLN menghasilkan putusan, mereka diberikan izin untuk mengirimkan surat permohonan keringanan periode waktu cicilan untuk sisa tagihan Rp29 juta.

Ia juga sempat menyanggah dan menyayangkan, mengapa selama ini meteran listriknya tidak pernah dicek oleh petugas PLN.

Padahal, kata Rosa, petugas PLN mengaku bahwa setiap bulan datang untuk mengecek meteran listrik tersebut.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved