Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pelanggan Syok Tiba-tiba Dapat Tagihan Listrik Rp41 Juta, Tetap Diminta PLN Bayar Lewat Angsuran

Seorang pelanggan PLN syok tiba-tiba mendapat tagihan listrik susulan sebanyak Rp41 juta.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Muhammad Idris - Twitter
Pelanggan kaget tiba-tiba dapat tagihan listrik Rp41 juta 

"Selain itu, di dalam komponen angka register bagian dalam kWh meter terdapat bekas jari tangan."

"Di mana dalam kondisi normal komponen tersebut tidak dapat dijangkau tangan," ujar dia.

Dari hasil pengujian tersebut, ditetapkan bahwa kasus P2TL tersebut masuk ke pelanggaran golongan II (P2).

Pelanggaran ini memengaruhi pengukuran energi, tetapi tidak mempengaruhi batas daya.

Pada Jumat (12/1/2024) siang, pihaknya dengan pelanggan telah melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas persoalan tersebut.

"Dalam pertemuan tersebut, pelanggan telah memahami duduk perkara dan bersedia membayar tagihan susulan sebesar Rp41 juta dengan skema angsuran."

"Sebelumnya pelanggan juga telah membayar 30 persen dari total tagihan susulan pada Kamis malam," jelas dia.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai adakah ruang investigasi lanjutan pasca-putusan tagihan dan terkait sistem verifikasi meteran listrik, pihak PLN tidak membeberkannnya lebih lanjut.

"Pelanggan sudah menerima (hasil putusan tagihan), sepertinya tidak perlu diperlebar," ujar Manajer Humas PLN Disjaya, Pandu Prastyani, kepada Kompas.com, Sabtu malam.

Baca juga: 5 Petani Mendadak Punya Utang Rp 25 Juta, Kasus Pemalsuan Identitas di Probolinggo Naik Penyidikan

Ia menambahkan, pihak PLN juga telah menyampaikan kepada pelanggan bahwa sesuai mekanisme yang berlaku, pelanggan dapat menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Tim Keberatan P2TL.

Tim tersebut terdiri dari PLN dan pihak independen dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Tim ini bertugas untuk melakukan evaluasi dan mengkaji pengajuan keberatan pelanggan atas temuan P2TL.

Elpis menegaskan, kWh meter merupakan bagian dari aset yang dimiliki PLN.

Pemeriksaan rutin pun dilakukan oleh tim P2TL yang bertujuan untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik yang menjadi kewenangan PLN.

Menurutnya, P2TL merupakan upaya preventif untuk memastikan keselamatan pelanggan.

"Mempengaruhi kWh meter ataupun menggunakan listrik secara ilegal dapat merugikan diri sendiri dan orang lain."

"Di antaranya bisa menyebabkan kecelakaan tersengat aliran listrik, tegangan listrik di satu wilayah tidak stabil karena listrik overload dan tidak terukur, serta bahaya kebakaran," papar Elpis.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved