Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Aksi Protes Hotman Paris Soal Pajak Hiburan Naik Didukung Inul Daratista: Demi Ga Nyungsep Berjamaah

Inul Daratista memberikan dukungan buat Hotman Paris Hutapea yang juga melancarkan protes terkait kenaikan pajak hiburan senilai 40 hingga 75 persen.

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram/hotmanparisofficial
Inul Daratista janji bakal stop bermain media sosial dan mengisyaratkan siap turun tangan demi menyuarakan kritik soal kenaikan pajak hiburan. Ia sebelumnya sudah memberikan dukungan pada Hotman Paris yang juga melancarkan protes serupa. 

TRIBUNJATIM.COM - Baru-baru ini, protes Inul Daratista terkait kenaikan pajak hiburan senilai 40 hingga 75 persen sempat dinotice oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Sandiaga Uno.

Menurut Sandiaga Uno, kebijakan kenaikan pajak hiburan antara 40 hingga 75 persen itu masih dalam tahap peninjauan.

"Pelaku usaha tak perlu khawatir karena masih proses judicial review. Pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha," kata Sandiaga Uno.

"Kami tidak akan mematikan industri parekraf karena industri ini baru saja bangkit pasca-pandemi, dan membka 40 juta lebih lapangan kerja."

Di samping itu, Hotman Paris sempat bicara blakblakan dan menyebut nama Presiden Joko Widodo.

Hotman Paris  meminta agar Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda aturan kenaikan pajak itu.

"Karena ini industri yang sangat strategis jadi bisa dikaitkan dengan kepentingan nasional. Atas dasar itulah agar Pak Jokowi segera mengeluarkan Perppu untuk tidak memberlakukan pajak 40 persen-70 persen untuk hiburan," kata Hotman saat ditemui di kawasan Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali, 15 Januari.

"Tidak ada satu pun negara di dunia yang memberlakukan pajak hiburan sampai 75 persen. Kalaupun ada, tinggi seperti di Denmark 40 persen, tapi seluruh fasilitasnya gratis di sana."

Bahkan, Inul Daratista memberikan dukungan buat Hotman Paris Hutapea yang juga melancarkan protes soal hal serupa. 

Bukan hanya itu, Inul Daratista juga mengisyaratkan akan muncul dan tak sekedar koar-koar di sosial media.

Ia diduga akan mengikuti jejak Hotman yang berani bicara di depan publik terkait masalah tersebut. 

"BISMILLAH Okeh kali ini saya akan keluar dah cukup main di sosmed, krn sampe hari ini blom ada tanda2 digubris, cuma ada bales2an cuitan... blom tembus agendanya yuuk yg msh mau berjuang sama2 demi masa depan org byk gak nyungsep berjamaah @hotmanparisofficial @Imkn_id #APERKI," kata Inul.

Berikut fakta-fakta kenaikan pajak hiburan yang bikin Inul dan Hotman Paris meradang hingga jawaban Sandiaga Uno.

1. Pajak Hiburan Naik

Kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hiburan 40-75 persen diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

UU ini mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi:

  1. Pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi
  2. Pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD
  3. Pengelolaan belanja daerah
  4. Pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah
  5. Pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

 
Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan.

Dalam pasal 58 ayat 1 disebutkan tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen (sepuluh persen).

Sedangkan pada ayat 2, disebutkan khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen lempat puluh persen) dan paling tinggi 75 persen (tujuh puluh lima persen).

2. Hotman Paris Hutapea Desak Presiden Jokowi

Pengacara Hotman Paris

Pada Rabu, (10/1/2024) Hotman mengunggah sebuah permintaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menunda tarif pajak tersebut.

Pasalnya, dirinya menilai tarif pajak hiburan tersebut merupakan terbesar di dunia dan juga tidak ada alasan pemerintah untuk menaikkan pajak daerah pada saat ini.

Apalagi, pengusaha hiburan juga tidak hanya harus membayar pajak hiburan saja, melainkan juga harus membayar pajak penghasilan (PPh) Badan 22 persen. Oleh karena itu, dirinya menilai aturan tersebut akan memberatkan para pelaku usaha.

"Di samping pengusaha hiburan harus bayar pajak (hiburan) 40 % sampai 75 % , juga harus bayar pajak penghasilan (PPh) Badan 22 % . Pengusaha mana yang tidak bangkrut, pak," ujar Hotman Paris dalam unggahan di Instagram @hotmanparisofficial.

Hotman juga membandingkan dengan negara lain seperti Thailand yang justru menurunkan pajak hiburannya. Pada ujungnya, para wisatawan mancanegara berbondong-bondong menjadikan negara tersebut sebagai tempat berlibur.

"Desember kemarin waktu libur natal dan tahun baru, berlipat ganda turis datang ke Thailand, Dubai, Malaysia. Bali agak sepi," katanya.

3. Ungkapan Geram Inul Daratista

Inul Daratista terancam PHK 5000 karyawan karena pajak hiburan naik hingga 75 % .

Melalui media sosial X, pedangdut Inul Daratista yang memiliki usaha tempat karaoke juga menyoroti kenaikan pajak hiburan itu terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis para pengusaha hiburan.

"Pajak hiburan naik dari 25 persen ke 40 persen-75 persen, sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!" tulis Inul, Sabtu (13/1/2024).

Inul mengaku heran dengan rencana pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40-75 persen.

Menurutnya, para pelaku usaha serta konsumen yang akan menjerit karena paling terkena dampak.

"Kepala buat kaki, bayar pajak enggak kira-kira, belum lagi dicari-cari diobok-obok harus kena tambahan bayar, kalau nggak bisa rumah diancam kena police line atau sita harta," tulis Inul.

Pada unggahan Instagramnya, pedangdut kondang itu juga membagikan situasi di salah satu tempat karaokenya yang diakuinya sepi.

Kenaikan pajak ini pun kata Inul, akan berdampak bagi ribuan karyawannya. Karyawan Inul saat ini saja sudah berkurang jauh akibat pandemi Covid-19.

"Karyawanku loh sekarang sudah turun jadi 5.000 orang Pak Sandi (Menparekraf Sandiaga Uno), sekarang sudah turun jauh dari 9.000 sebelum Covid," kata Inul.

Oleh karena itu dia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan kenaikan pajak itu. Sebab jika kebijakan ini tak dikaji, dikhawatirkan akan ada pengurangan karyawan.

"Jadi buat Pak Menteri, Pak Jokowi juga, tolong undang-undang ini dikaji ulang karena bapak naikkan pajak, banyak orang-orang yang tidak bisa bekerja lagi," ujar dia.

Dia juga ingin duduk bersama dengan Sandiaga Uno mewakili Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (ASPERKI) membahas kebijakan ini.

"Kalau bisa izin menghadap Pak Menteri sama asosiasi saya. Biar kita enggak stroke berjemaah," sebut Inul.

4. Tanggapan DJP

 Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menyatakan, pengaturan besaran PBJT merupakan kewenangan pemerintah daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU HKPD.

"Pajak hiburan itu adalah pemerintah daerah," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, di Jakarta, Senin (8/1/2024), dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut Dwi bilang, sebagaimana diatur dalam UU HKPD besaran pungutan PBJT mutlak ditentukan oleh pemerintah daerah.

Pemerintah pusat hanya menentukan besaran minimal dan maksimal pungutan PBJT. "Yang tidak diatur oleh pemeirntah pusat adalah memang kewenangan sepenuhnya dari pemerintah daerah," ucapnya.

5. Sandiaga Uno Beri Respons

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menjawab protes pedangdut dan pengusaha karaoke Inul Daratista, soal kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen. 

Sandi mengatakan, pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan kebijakan tersebut karena masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Karena masih proses judicial review. Pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha," kata Sandi dalam akun Instagramnya, Minggu (14/1/2024). 

Pesan Sandi ini juga diberikan kepada para pengusaha hiburan lainnya, seperti kelab atau pub hingga spa.

Sandi menegaskan pemerintah tidak ingin mematikan industri parekraf, termasuk industri hiburan. 

"Kami tidak akan mematikan industri parekraf karena industri ini baru saja bangkit pasca pandemi, dan membuka 40 juta lebih lapangan kerja," ujar Sandi. 

"Seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor ini kuat, agar sektor ini bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja," ucapnya. 

Sandi menyampaikan, pihaknya siap mendengar masukan dari pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. 

"Kami akan terus berjuang untuk kesejahteraan pelaku parekraf, untuk terciptanya lapangan pekerjaan, dan kami pastikan tidak akan mematikan industri parekraf yang sudah bangkit ini. Mbak @inul.d dan teman-teman semuanya, terima kasih atas aspirasinya," tuturnya. 

Diolah dari artikel Kompas TV

---

Berita Artis dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved