Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Ramadan 2024 Sebentar Lagi, Begini Hukum Memotong Kuku Saat Puasa Ramadan, Boleh atau Tidak?

Ramadan 2024 sebentar lagi dan semua umat Muslim menantikannya. Lalu, bagaimana hukum memotong kuku saat sedang menjalani ibadah puasa Ramadan 2024?

Editor: Elma Gloria Stevani
Unsplash
Bagaimana hukumnya memotong kuku saat sedang menjalani ibadah puasa Ramadan 2024? 

Ketika kita ingin memotong kuku, sebaiknya kita mengikuti cara yang benar menurut sunnah dari Rasulullah SAW, yaitu secara berurutan. Namun, ada sedikit perbedaan pendapat terkait kuku mana dulu yang harus dipotong.
 
Menurut Imam Al Ghazali, potong kuku sebaiknya dimulai dari jari telunjuk pada tangan kanan hingga kelingking, lalu baru diikuti ibu jari. Sedangkan menurut Imam An Nawawi, langkahnya sama untuk tangan kanan. Namun pada tangan kiri, dimulai dari kelingking ke ibu jari.
 
Jadi kesimpulannya, hukum potong kuku saat puasa adalah boleh bahkan dianjurkan untuk menjaga kesehatan. Selain itu, ada juga cara memotong kuku yang dianjurkan seperti penjelasan di atas.

Kapan harus memotong kuku?

Dikutip dari Best Life, seseorang harus benar-benar memotong kuku setiap minggu.

Disebutkan bahwa kuku tumbuh rata-rata 4 milimeter per bulan, sementara kuku tangan dominan akan tumbuh lebih cepat dibandingkan kuku tangan tidak dominan.

Memotong kuku secara teratur tidak hanya membantu Anda terhindar dari masalah kesehatan kulit atau kuku, tetapi juga dapat menunjukkan pola yang menjadi tanda penyakit atau kelainan lain.

Kendati demikian, kuku kaki sebenarnya tumbuh lebih lambat dari kuku tangan, yakni sekitar 2 milimeter per bulan.

Oleh karena itu, kuku jari kaki dapat dipangkas lebih jarang, tetapi tetap membutuhkan perawatan setiap beberapa minggu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita seputar Ramadan 2024 lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved