Mayoritas Publik Tak Ingin KPK Dibubarkan Meski Firli Bahuri Bikin Kecewa Karena Kasus Korupsi
Responden ingin jika KPK dipertahankan meski mantan Ketua KPK Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Profil Firli Bahuri
Berikut ini sosok Firli Bahuri, Ketua KPK yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
Firli Bahuri resmi menjadi tersangka usai gelar perkara pada Rabu (23/11/2023).
Firli menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Bukti yang cukup membuat Firli Bahuri menjadi tersangka.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Diketahui kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektivitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Naik Penyidikan
BREAKING NEWS - Aktivis Asal Yogyakarta Ditetapkan Tersangka karena Diduga Jadi Provokator Kerusuhan |
![]() |
---|
Alasan Bahlil Lahadalia Resmi Didaulat Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia |
![]() |
---|
Pasca Penjarahan Rumah, Uya Kuya dan Eko Patrio Dapat Dukungan Moril dari Komeng |
![]() |
---|
Kepsek dan Guru Perempuan Asyik Karaoke Pakai Smart TV Program Prabowo saat Jam Sekolah Berlangsung |
![]() |
---|
New Honda ADV160 Usung Sensasi Berkendara Motor Matic ala SUV Modern, Segini Harganya OTR Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.