Berita Entertainment
Inul Daratista, Hotman Paris dan Deretan Artis Ini Menolak Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen
Inul Daratista, Hotman Paris dan deretan artis ini menolak kenaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen di Jakarta. Simak pernyataan mereka!
TRIBUNJATIM.COM - Kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40-75 persen tampaknya mendapatkan penolakan dari berbagai pihak, termasuk para artis yang kini menjadi pengusaha.
Mereka adalah Inul Daratista, Hotman Paris, Rudy Salim dan Ahmad Dhani.
Memang tidak semua jenis hiburan akan dikenakan kenaikan pajak.
Ada beberapa jenis hiburan tertentu yang menjadi target kenaikan pajak sebesar 40 hingga 75 persen.
Yakni, bar, kelab malam, diskotik, karaoke, dan mandi uap.
Mereka berpendapat, pajak tersebut terlalu tinggi tidak seperti di negara lain.
Berikut TribunJatim.com merangkum beberapa publik figur yang menyampaikan pendapatnya soal wacana kenaikan pajak ini:
1. Inul Daratista

Inul Daratista belakangan ini konsen memprotes wacana kenaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen.
Sebab hal itu akan memicu tempat karoke-nya gulung tikar karena keberatan dengan pajak yang dinilai terlalu tinggi.
Selain merugikan dirinya, Inul menilai akan banyak pihak yang kena imbasnya jika tempat karoke-nya gulung tikar.
"Karyawan totalnya 5000, plus mata rantai sama keluarga segala macem jadi bisa 20 sampai 25 ribu orang. Itu baru saya sendiri ya," kata Inul Daratista.
Selain itu, Inul berpendapat, pendapatan musisi dari royalti di tempat hiburan juga akan kena imbasnya.
"Bukan karyawan saja yang terkena efeknya tapi insan musik pun tidak akan dapat bukan saja royalti," ujar Inul Daratista.
2. Rudy Salim

Rudy Salim ikut mengeluhkan soal kenaikan pajak hiburan.
Ia mengatakan bahwa kenaikan pajak dari yang semula 40 persen menjadi 75 persen sangat memberatkan pelaku usaha.
"Kenaikan tarif pajak hiburan itu memberatkan para pelaku usaha," kata Rudy Salim di kawasan Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).
Rudy Salim pun menemui Ketua MPR RI Bambang Soesatyo untuk menyampaikan keluhannya itu.
Menurut Rudy Salim, kenaikan pajak itu bisa berpotensi menimbulkan dampak negatif.
Bahkan ancaman tebesarnya adalah menghambat dan membuat industri hiburan merosot.
"Jika pajak dinaikkan, industri hiburan di Indonesia akan terhambat dan merosot," ucap Rudy Salim
"Apabila dikenakan lagi pajak minimal 40 persen, yakni Rp 4,4 juta, maka total yang dibayarkan pelanggan jadi Rp 15,4 juta," kata Rudy Salim.
3. Hotman Paris

Pengacara kondang Hotman Paris yang juga memiliki tempat hiburan juga keberatan soal kenaikan pajak ini.
Hotman mengatakan, idealnya tarif pajak hiburan di Indonesia berkisar di angka 5 persen saja seperti yang diterapkan negara tetangga seperti Thailand guna menarik wisatawan.
"Pajak idealnya seperti di Bangkok, 5 persen ya. Karena itu dari total gross. Ibaratnya gini loh. Pajaknya itu kan biasanya dari keuntungan dipotong biaya. Itu prinsip pajak," ujar Hotman Paris.
4. Ahmad Dhani

Berbeda dari yang lainnya, pentolan band Dewa 19 ini menyoroti ketidaksesuaian pendapatan dari royalti.
Pentolan Dewa 19 itu menjelaskan berdasarkan laporan dari LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI) pada 2023, pendapatan royalti untuk live event hanya mencapai Rp 900 juta.
Ahmad Dhani menaruh rasa curiga kepada Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Kecurigaan tersebut muncul melalui hasil dari royalti live event yang diterima AKSI dari WAMI.
"Kita mendapatkan laporan daripada WAMI tahun 2023, royalti live event dari seluruh konser daripada lagu-lagu penyanyi yang menggunakan lagu komposer itu kita mendapatkan laporannya Rp 900 juta dalam satu tahun," ujar Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani menduga ada kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang berada di WAMI dalam mengatur royalti.
"Jadi, di sini pasti ada malingnya. Pasti ada maling di sini, diduga, tapi pasti ada malingnya ini," tegas Dhani.
Pada kesempatan berbeda, hal ini pun dibahas oleh Inul Daratista.
Bahwa pendapat musisi dari royalti di tempat hiburan akan berpengaruh.
Respon Menparekraf Sandiaga Uno Soal Jeritan Artis Soal Pajak Hiburan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno membeberkan faktor-faktor yang membuat para pengusaha seperti Inul Daratista, Hotman Paris menjerit imbas adanya penetapan terbaru kenaikan pajak tempat hiburan.
Diketahui, Pemerintah melakukan penetapan tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa pada 2024.
Diketahui, penetapan tarif pajak hiburan untuk batas bawah sebesar 40 persen dan batas atas sebesar 75 persen.
Sandi melanjutkan, faktor-faktor yang dimaksud yakni, pertama, para pengusaha merasa pihaknya kurang diajak dalam pembuatan aturan tersebut.
Kedua, penetapan pajak seharusnya jangan diterapkan terlebih dahulu. Mengingat industri hiburan baru saja pulih dari hantaman Covid-19 yang terjadi belum lama ini.
Ketiga, apabila pajak tersebut diterapkan, maka tarif layanan akan naik, dan tentunya akan mengurangi jumlah pengunjung.
Padahal, seharusnya sektor industri hiburan harus diperluas oleh Pemerintah, mengingat sektor tersebut cukup banyak menyerap tenaga kerja.
"Memprotes itu karena tidak diajak bicara, yang kedua karena keadaan sekarang berat dan baru saja selesai covid, dan ketiga (sektor) ini membuka peluang kerja yang sangat besar," papar Sandi di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin (22/1/2024).

"Ini kan yang membuat para pengusaha keberatan," sambungnya.
Sandi melanjutkan, saat ini aturan tersebut telah masuk dalam proses Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Sandi, para pengusaha tidak perlu khawatir berlebihan dengan adanya polemik tersebut.
Pemerintah memastikan semua kebijakan untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha.
Sandi pun mengungkapkan bahwa Pemerintah menyerahkan keputusan sepenuhnya ke MK.
"(Sekarang) tidak ada kenaikan sementara hingga adanya hasil dari judicial review dari Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Jenis Hiburan Tertentu yang Kena Pajak 40-75 Persen, Apa Saja?
Tidak semua jenis hiburan dikenakan pembaruan tarif pajak sebesar 40-75 persen.
Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, menegaskan bahwa tarif pajak 40-75 persen hanya berlaku untuk kategori hiburan tertentu.
"Hanya di nomor 12 dalam Undang-Undang (UU) HKPD Tahun 2022 yang dikhususkan dan tarif pajaknya naik, yaitu bar, kelab malam, diskotik, karaoke, dan mandi uap," kata Lydia dalam Weekly Brief with Sandiuno, Senin (22/1/2024).
Selain bar, kelab malam, diskotik, karaoke, dan mandi uap, tarif pajak hiburan justru mengalami penurunan.
Lydia mengatakan, pajak hiburan yang sebelumnya mencapai 35 persen, kini hanya 10 persen.
Hiburan yang dimaksud mengalami penurunan, juga diatur dalam UU HKPD Tahun 2022 Pasal 55.
Jenis hiburan yang tidak dikenakan pajak 40-75 persen adalah tontonan film (bioskop), pergelaran kesenian musik dan busana, kontes kecantikan, kontes binaraga, dan pameran.
Ada juga sirkus, sulap, pacuan kuda, olahraga keburagan, rekreasi wahana air, panti pijat dan refleksi, serta romosi budaya tradisional.
Alasan pajak hiburan tertentu naik jadi 75 persen
Kenaikan tarif pajak hiburan tertentu menjadi 40-75 persen didasarkan pada kenaikan pendapatan tiap daerah.
Selain itu, target atau pasar hiburan tertentu yang menyasar kalangan terbatas, juga menjadi alasan naiknya tarif pajak hiburan ini.
Lydia mengatakan, hal ini sudah diatur sejak lama dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2009.
"Di situ sudah ada pengelompokkan terkait dengan hiburan apa yang dikategorikan hiburan tertentu," ujar Lydia.
Dia menuturkan bahwa UU dibuat dari masukkan berbagai pihak, termasuk asosiasi, akademisi, dan legislatif.
Tarif pajak ini juga mengatur batas bawah dan batas atas. Alasannya, penetapan basis pajak memang diperkenakan mengatur tarif batas bawah.
Hal ini dikarenakan mencegah keinginan untuk bersaing mengambil semua tarif terbawah, padahal potensinya sangat tinggi terhadap pendapatan.
"Tentu di dalam pembahasan juga memperhatikan praktik-praktik yang sudah berlaku. Maka di UU 28 Tahun 2009, mandi uap atau spa sudah termasuk dalam kategori tersebut (hiburan tertentu)," ungkap Lydia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com
---
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Inul Daratista
Rudy Salim
Hotman Paris
kenaikan pajak
kenaikan pajak hiburan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Ahmad Dhani
Sandiaga Uno
pajak hiburan
karaoke
diskotik
Pasha Ungu Diam Tak Ikut Joget Anggota DPR karena Malu Ada Presiden, Jaga Etika |
![]() |
---|
Sosok Melvina Ngaku Senasib Reza Gladys, Dimintai Rp15 M untuk Tutup Mulut, Nikita Nirzani: Kasihan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Lega Hasil Tes DNA Tidak Identik, Lisa Mariana: Drama Sudah Selesai |
![]() |
---|
Anak Andre Taulany dan Erin Sujud Syukur Orangtua Gagal Cerai, Keinginan Damai Terwujud |
![]() |
---|
Usai Ngotot Punya Anak dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana Kini Curhat Ditalak Suami: Udah Nggak Cinta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.