Terdakwa Pencabulan Kabur dari Tahanan
Tahanan Kabur usai Jalani Sidang Kasus Pencabulan di Pengadilan Negeri Magetan, Takut Divonis Hakim
Tahanan Kasus Pencabulan Kabur usai Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Magetan, Takut Divonis Hakim
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Polisi bersama kejari terus mencari keberadaan Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Tiri.
Warga Desa Manisrejo, Kecamatan Karangrejo, kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Magetan, Selasa (23/1/2024).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Magetan, Moh. Andy Sofyan menduga, terdakwa nekat kabur dari jeruji besi lantaran takut menerima vonis dari hakim.
“Wisnu Wijaya didakwa dengan undang undang tentang perlindungan anak,” ujar Andy, Selasa (23/1).
Terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Baca juga: Sosok Napi Perintah Pemuda dari dalam Rutan Ambil Pesanan Sabu di Pasar Gresik Melalui Telepon
“Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Magetan melakukan pengejaran. Belum ada tanda-tanda keberadaan tahanan ditemukan," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.