Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terdakwa Pencabulan Kabur dari Tahanan

Tahanan Kabur usai Jalani Sidang Kasus Pencabulan di Pengadilan Negeri Magetan, Takut Divonis Hakim

Tahanan Kasus Pencabulan Kabur usai Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Magetan, Takut Divonis Hakim

|
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUN JABAR
Ilustrasi napi kabur dari tahanan diduga karena takut divonis hakim atas kasus pencabulan 

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Polisi bersama kejari terus mencari keberadaan Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Tiri.

Warga Desa Manisrejo, Kecamatan Karangrejo, kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Magetan, Selasa (23/1/2024).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Magetan, Moh. Andy Sofyan menduga, terdakwa nekat kabur dari jeruji besi lantaran takut menerima vonis dari hakim.

“Wisnu Wijaya didakwa dengan  undang undang tentang perlindungan anak,” ujar Andy, Selasa (23/1).

Terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Baca juga: Sosok Napi Perintah Pemuda dari dalam Rutan Ambil Pesanan Sabu di Pasar Gresik Melalui Telepon

“Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Magetan melakukan pengejaran. Belum ada tanda-tanda keberadaan tahanan ditemukan," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved