Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Sosok Napi Perintah Pemuda dari dalam Rutan Ambil Pesanan Sabu di Pasar Gresik Melalui Telepon

Sosok Napi Perintah Pemuda dari dalam Rutan Ambil Pesanan Sabu di Pasar Gresik Melalui Telepon, Berujung Diadii

Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Sugiyono
SABU – Terdakwa Azrul Rizki Rahma Muhsinin saat sidang di Pengadilan Negeri Gresik dengan kasus sabu, Selasa (23/1/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Terdakwa Azrul Rizki Rahma Muhsinin (20), warga Desa Lebanisuko, Kecamatan Wringinanom, disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik akibat kasus narkotika jenis sabu.

Terdakwa hanya disuruh mengambil sabu di Perempatan Pasar Menganti-Gresik dan saksi mengaku mendapat pesanan dari seorang yang masih di tahanan.

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, terdakwa hanya diperintah oleh saksi yang juga dalam tahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Gresik atas kasus narkotika dengan berkas terpisah.

Terdaka Azrul Rizki Rahma mengaku hanya mendapat perintah untuk mengambil sabu di Perempatan Pasar Menganti-Gresik.

“Saya diperintahkan oleh saksi untuk mengambil sabu di perempatan Pasar Menganti. Setelah tiba, saya ditelpon oleh orang tidak dikenal dan mengambil sabu secara diranjau,” kata Azrul Rizki, Selasa (23/1/2024).

Setelah mendapatkan sabu tersebut, terdakwa Azrul Rizki pulang ke Wringinanom. Namun, dalam perjalanan ditangkap oleh jajaran Polres Gresik, pada 13 Agustus 2023.

Dan ditemukan barang bukti sabu seberat 5,62 gram bruto dalam kolor celana pendek bagian depan perut terdakwa.   

Sementara seorang saksi mengatakan, barang tersebut dipesan dari seorang tahanan di Lapas untuk dikirim ke Gresik. “Iya, sabu dipesan dari seorang tahanan,” kata seorang saksi.

Terpisah, penasihat hukum terdakwa Azrul Rizki yaitu Dr. Jesicha Yenny Susanty M, SH, MH., CLA dari Advokasia Law Office Kediri, mengatakan, terdakwa Azrul Rizki hanya korban yang hanya diperintah mengambil sabu. Sehingga, akan dibuktikan dalam persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi. 

“Kita akan buktikan dalam persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan dan terdakwa tidak terlibat jaringan narkotika,” kata  Jesicha, usai persidangan

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Fatkur Rochman dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Nurul Istianah, dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda keterangan keterangan saksi.

“Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda keterangan saksi,” kata Fatkur Rochman.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved