Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Malu Hamil dari Selingkuhan, Ibu di NTT Mutilasi Bayi Baru Lahir, Kepala Diseret Anjing ke Tetangga

Tega ibu bunuh bayi baru lahir karena malu hasil perselingkuhan. Aksi terkuak saat kepala bayi dibawa anjing. Dikubur kepala desa.

Editor: Hefty Suud
PIXABAY via KOMPAS.com
Ilustrasi bayi dibunuh ibu kandung karena malu hamil dengan selingkuhan. Aksi keji terungkap karena penemuan kepala bayi tanpa identitas. 

TRIBUNJATIM.COM - Teganya ibu muda di Nusa Tenggara Timur (NTT) ini habisi nyawa bayi yang baru dilahirkannya. 

Miris, ia pun memutilasi bayi tak berdosa tersebut. 

Aksi ibu muda di NTT ini terkuak karena penemuan kepala bayi tanpa identitas. 

Kepala bayi tersebut diduga dibawa anjing ke rumah warga sekitar di Desa Nimasi.

Sosok ibu mutilasi bayi baru lahir tersebut diketahui bernama Luisa Kolo

Luisa Kolo tega menghabisi nyawa bayi baru lahir tersebut karena malu hamil dari hasil perselingkuhan.

Berikut kronologinya: 

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, kata IPDA Aris, Ia tega menghabisi nyawa bayinya karena bayi tak bersalah itu dilahirkan diduga dari hasil hubungan terlarangnya dengan pria lain berinisial MS.

Saat ini, suami dari terduga pelaku sedang bekerja di Pulau Flores.

Sedangkan terduga pelaku sedang bersama anak pertamanya, tinggal bersama kedua orang tua.

Setelah 3 bulan berpisah dari suaminya, terduga pelaku menjalin hubungan dengan MS.

Pada awal kehamilannya, kata IPDA Aris, yang bersangkutan menyembunyikan hal tersebut.
 
IPDA Aris menjelaskan, berdasarkan keterangan terduga pelaku, pada Hari Selasa, 21 Januari 2024 sekira pukul 21.10 Wita, terduga pelaku LK mengaku merasa sakit pada bagian perut. 

Oleh karena itu, yang bersangkutan masuk ke dalam kamar, untuk melakukan persalinan.

Baca juga: Pemukiman Warga di Madiun Mendadak Gaduh, Jasad Bayi Perempuan Lengkap Tali Pusar Hanyut di Sungai

Baca juga: Wanita Lahiran di Mushola Depok, Kini Pelaku Ditangkap Itu Anak Ketiga, Kondisi Bayi Terungkap

Pada saat itu melahirkan bayinya, tidak ada yang membantu terduga melahirkan bayinya.

Setelah itu, terduga pelaku mengambil pisau yang sudah disiapkan untuk memotong ari-ari (plasenta) dan tali pusar bayi.

IPDA Aris melanjutkan, agar hal ini tidak di ketahui oleh orang tua maka, terduga pelaku tega menyumbat mulut bayi tersebut menggunakan tangan dan kantong plastik.

Setelah itu, yang bersangkutan mengambil air yang sudah dicampurkan deterjen untuk membersihkan sisa darah yang ada di lantai.

Pada hari Rabu, 22 Januari 2024 sekira pukul 06.00 Wita, pelaku membawa bayi yang sudah dimasukan ke kantong plastik berwarna hitam untuk di buang ke hutan yang berjarak kurang lebih 150 meter dari rumahnya.

Saat dibuang ke dalam hutan, keadaan bayi tersebut tidak bernyawa lagi atau telah meninggal dunia.

Bayi di NTT baru lahir langsung dimutilasi oleh ibunya, polisi turun tangan.
Bayi di NTT baru lahir langsung dimutilasi oleh ibunya, polisi turun tangan. (ist)

Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama, S. H menyebut pihaknya telah menahan terduga pelaku pembunuhan bayi di Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT atas nama Luisa Kolo (20).

Terduga pelaku ditahan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan selama beberapa hari terakhir.

Menurutnya, terduga pelaku ditahan pada Sabtu, 27 Januari 2024 pagi tadi.

Baca juga: Terkuak Kondisi Ibu Kandung Bunuh Bocah 6 Tahun di Jember, Alami Gangguan Jiwa: Ingin Bunuh Diri

Sebelum ditahan, pihak kepolisian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas kasus ini.

"Kita sudah tahan tadi pagi,"ucapnya melalui pesan WhatsApp yang diterima POS-KUPANG.COM, Sabtu, 27 Januari 2034 sore.

Dikatakan, pasca penahanan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan sejumlah saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Pada awal kehamilannya, kata IPDA Aris, yang bersangkutan menyembunyikan hal tersebut.

Namun, hal ini diketahui oleh tim satgas yang bertugas memonitoring ibu-ibu hamil untuk diarahkan melahirkan di Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.

Ia menjelaskan, bahwa terduga pelaku juga diduga memutilasi bayinya sesaat setelah melahirkan sendiri di dalam kamar.

"Jadi dia bekap mulut baru dia potong lehernya (bayi), dia kasih masuk di kantong plastik besok pagi baru dia buang,"ucapnya.

Setelah beberapa hari, kepala bayi tersebut diduga dibawa anjing ke rumah warga di Desa Nimasi tersebut.

Baca juga: Polisi Terenyuh Dengar Ucapan Bocah di Surabaya yang Disiksa Ibu Kandung Pakai Tang: Sangat Sayang

Baca juga: Alasan Ibu Kandung Bunuh Sahrini saat Sedang Tidur Pulas, Teriakan Bocah 8 Tahun Bikin Ayah Histeris

Setelah dilaporkan ke kepala desa mengenai penemuan kepala bayi itu, kepala desa meminta agar kepala bayi ini dikubur.

Pasca dilakukan pengembangan cepat, keterangan sejumlah saksi mengarah kepada terduga pelaku Luisa Kolo.

Pihak kepolisian kemudian meminta keterangan dari terduga pelaku dan yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya.

Tempat kepala bayi korban mutilasi ibunya ditemukan, Jumat (26/1/2024), di depan pintu rumah warga bernama Rosa Delima di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) (kiri). Ilustrasi ibu muda (kanan).
Tempat kepala bayi korban mutilasi ibunya ditemukan, Jumat (26/1/2024), di depan pintu rumah warga bernama Rosa Delima di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) (kiri). Ilustrasi ibu muda (kanan). (Dok. Polres Timur Tengah Utara/JGI)

Sebelumnya, Ipda Aris Salama menjelaskan, pasca menerima informasi dan melakukan indentifikasi terhadap penemuan kepala bayi tanpa identitas itu, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dan mengidentifikasi ibu hamil di sekitar wilayah itu.

Aris menjelaskan bahwa, berdasarkan keterangan seorang petugas kesehatan berinisial MB, pihaknya pada Hari Senin, 13 Januari 2024 lalu mendapat kabar bahwa salah satu warga di tempat tugasnya atas nama Luisa Kolo sedang mengandung.

Menerima informasi tersebut MB bersama Kader langsung bergegas ke rumah saudari Luisa Kolo dengan membawa alat kesehatan berupa PST.

Hal ini bertujuan mengetahui secara jelas kondisi kehamilan yang bersangkutan.

Namun, pada saat dilakukan pengetesan tidak berhasil karena alat tes tersebut rusak.

MB sempat mengajak Luisa Kolo melakukan USG agar mengetahui secara pasti apakah yang bersangkutan hamil atau penyakit.

Pasalnya, dari keterangan Luisa Kolo bahwa dirinya masih mengalami m**trus*i setiap bulan.

Ia menjelaskan, 21 Januari 2024 Luisa Kolo sempat datang ke Pustu untuk melakukan pemeriksaan.

Namun MB langsung mengajak yang bersangkutan untuk pergi ke klinik Praktek dr. Nining.

Hal ini bertujuan untuk melakukan USG agar bisa mengetahui pasti kejelasan apakah yang hamil atau diserang penyakit.

Namun Luisa Kolo menolak dengan alasan bahwa tidak ada yang menjaga anaknya yang masih kecil.

Pada Jumat, 26 Januari sekira pukul 08.00 wita, kata IPDA Aris, MB bersama Kepala Desa mendatangi rumah Luisa Kolo untuk diperiksa.

Namun, Luisa Kolo mengatakan bahwa dirinya sudah melaporkan ke seorang Bidan yang bertugas di Puskesmas Napan dan sudah dipastikan bahwa Luisa Kolo sedang hamil dengan usia kandungan 8 bulan.

Ia menjelaskan bahwa, yang bersangkutan Luisa Kolo mengakui semua perbuatannya dan diduga menghabisi nyawa bayinya sesaat setelah melahirkan dan membuangnya.

Kini, Polsek akan menerapkan undang-undang perlindungan anak tahun 2016 pasal 80 ayat 1, ayat 3, ayat 4 Jo Pasal 76 huruf C, dan pasal 340 KUHP terhadap terduga pelaku.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Berita Viral lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved