Berita Viral
Kasus Pembunuhan Dea Permata Karisma, Majikan yang Dihabisi Pembantu Perkara Upah Rp 500 Ribu
Dea ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, di Komplek PJT II, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kasus pembunuhan Dea Permata Karisma (27) belakangan menjadi sorotan publik.
Dea ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, di Komplek PJT II, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (12/8/2025).
Pelaku yang membunuh Dea adalah Ade Mulyana, asisten rumah tangga (ART) atau pembantu yang telah tinggal bersama korban dan suaminya sekitar satu tahun.
Ade pula lah yang berteriak bahwa Dea tewas dan membuat kebohongan agar tak ketahuan.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya menjelaskan, pembunuhan terjadi pada pukul 11.30 WIB, saat di rumah hanya ada pelaku dan korban.
"Pelaku sempat menagih upah kerja sebesar Rp500 ribu kepada korban, namun tidak ditanggapi," kata Anom dalam keterangan pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (14/8/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.
Karena merasa kesal dan sakit hati, pelaku mengambil palu dan memukul bagian belakang kepala korban.
"Pukulan pertama tidak membuat korban pingsan. Pelaku pun terus menghantam kepala korban hingga korban tidak berdaya," ujar Anom.
Setelah memastikan Dea tak bergerak, pelaku membuang barang bukti, termasuk ponsel korban, di bawah Jembatan Cinangka.
Beberapa barang lainnya dibuang di drainase wilayah Waduk Jatiluhur.
Baca juga: Pesan Kebohongan Hartono setelah Bunuh Istri di Goa Lowo, Firasat Buruk Ayah Korban Terbukti
Anom menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, motif utama pelaku adalah sakit hati karena gaji yang tidak kunjung dibayarkan oleh korban.
"Untuk motif lain-lainnya, masih kami dalami," kata Anom saat ditanya kemungkinan adanya motif lain.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah palu bergagang hitam, taplak meja warna coklat, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda Karisma warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku bernama Ade Mulyana dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Anom menambahkan, dari hasil penyidikan sementara, tidak ditemukan indikasi pembunuhan berencana dalam kasus ini.
Pemkab Batalkan Kenaikan PBB, Ariyanto Ikhlas Tak Ambil Kelebihan Bayar: Bantu Negara |
![]() |
---|
Ibu Pergi Terlantarkan 5 Anak setelah Ayah Meninggal, Sering Ambil Uang Santunan Buat Beli Rokok |
![]() |
---|
Hilang saat Hari Akad Nikah, Keberadaan Bripda Tri Akhirnya Terungkap, Istri Nangis Malu |
![]() |
---|
Kasus Narkoba di RSUD R Syamsudin Sukabumi: 10 Pegawai Positif, Pemecatan Mengintai |
![]() |
---|
Dapat Promo Hotel Rp 130 Ribu, Rama Malah Diusir dari Kamar setelah Ogah Bayar Biaya Tambahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.