Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kasus Pembunuhan Dea Permata Karisma, Majikan yang Dihabisi Pembantu Perkara Upah Rp 500 Ribu

Dea ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, di Komplek PJT II, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Fery Riyana, Suami Korban
PEMBUNUHAN DI PURWAKARTA - Potret Dea Permata Karisma (27) semasa hidup. Dea ditemukan tewas di kediamannya yang berada di Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (12/8/2025) siang. Ia dibunuh oleh pembantunya yang bernama Ade Mulyana. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus pembunuhan Dea Permata Karisma (27) belakangan menjadi sorotan publik.

Dea ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, di Komplek PJT II, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (12/8/2025).

Pelaku yang membunuh Dea adalah Ade Mulyana, asisten rumah tangga (ART) atau pembantu yang telah tinggal bersama korban dan suaminya sekitar satu tahun.

Ade pula lah yang berteriak bahwa Dea tewas dan membuat kebohongan agar tak ketahuan.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya menjelaskan, pembunuhan terjadi pada pukul 11.30 WIB, saat di rumah hanya ada pelaku dan korban.

"Pelaku sempat menagih upah kerja sebesar Rp500 ribu kepada korban, namun tidak ditanggapi," kata Anom dalam keterangan pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (14/8/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.

Karena merasa kesal dan sakit hati, pelaku mengambil palu dan memukul bagian belakang kepala korban.

"Pukulan pertama tidak membuat korban pingsan. Pelaku pun terus menghantam kepala korban hingga korban tidak berdaya," ujar Anom.

Setelah memastikan Dea tak bergerak, pelaku membuang barang bukti, termasuk ponsel korban, di bawah Jembatan Cinangka.

Beberapa barang lainnya dibuang di drainase wilayah Waduk Jatiluhur.

Baca juga: Pesan Kebohongan Hartono setelah Bunuh Istri di Goa Lowo, Firasat Buruk Ayah Korban Terbukti

Anom menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, motif utama pelaku adalah sakit hati karena gaji yang tidak kunjung dibayarkan oleh korban.

"Untuk motif lain-lainnya, masih kami dalami," kata Anom saat ditanya kemungkinan adanya motif lain.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah palu bergagang hitam, taplak meja warna coklat, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda Karisma warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku bernama Ade Mulyana dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Anom menambahkan, dari hasil penyidikan sementara, tidak ditemukan indikasi pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved