Breaking News

Berita Surabaya

Kasus Ronald Tannur Bakal Segera Sidang di PN Surabaya, Kejari: Ada 4 Jaksa Tuntut Terdakwa 

Kejaksaan Negeri Surabaya memastikan tidak sampai 20 hari berkas perkara kasus Dini Sera Afrianti tewas di tangan kekasih, Ronald Tannur akan sidang

Tayang:
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Ronald Tannur diapit dua penyidik berjalan masuk ke kantor Kejaksaan Negeri Surabaya. Tersangka tidak lama lagi bakal menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Negeri Surabaya memastikan tidak sampai 20 hari berkas perkara kasus Dini Sera Afrianti tewas di tangan kekasih, Ronald Tannur akan diteruskan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasi Intelejen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menyebut itu artinya Ronald Tannur akan segera menjalani sidang.

"Akan ada 4 jaksa yang akan menuntut Ronald Tannur di persidangan," ucapnya.

Sebagai pengingat, Dini Sera Afrianti tewas bermula karaoke bermula berkaraoke bersama pacarnya, Ronald Tannur.

Baca juga: Habisi Waktu 4 Bulan Penanganan Kasus Ronald Tannur, Pengacara Sempat Protes Pasal Pembunuhnan

Ternyata di sana pasangan kekasih ini bertengkar. Ronald Tannur  memukuli kepala korban menggunakan botol minuman keras.

Kemudian, melindas badan korban dengan mobil. Lalu berlanjut memasukkan tubuh korban ke bagasi belakang mobil.

Korban sempat diantarkan ke apartemen di wilayah Surabaya Barat. Namun, kondisinya sudah sangat lemas.

Saat diperiksakan ke National Hospital Dini Sera Afrianti dinyatakan tewas.

Putu Arya memastikan semua jaksa yang ditunjuk menuntut hukum kasus ini akan berkerja secara profesional. Sidang pun berlangsung secara terbuka.

"Silahkan dipantau, kami menjalankan tugas profesional dan sesuai prosedur tidak ada yang ditutup-tutupi," ucap Putu Arya.

Baca juga: Ronald Tannur Ajukan Keberatan ke Mabes Polri Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Dini Sera Afrianti

Dalam perkara tersebut jaksa menjerat tersangka dengan 4 pasal. Yang pertama Pasal 338, tentang pembunuhan. Kedua Pasal 359, tentang tentang kelalaian menyebabkan orang lain mati. Ketiga, Pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan mengakibatkan menghilangkan nyawa. Keempat, Psal 351 ayat 1, tentang penganiayaan ringan.

Ada alasan tersendiri mengapa Kejaksaan Negeri menggunakan 4 pasal tersebut. Supaya tersangka tidak bisa lepas jeratan hukum. Pasal-pasal yang diformulasikan dalam diberikan sesuai alat bukti dan hasil gelar perkara.

Kendati demikian, penyidik kepolisian sempat merasa heran dengan lapis pasal keempat. Yaitu Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan ringan.

Pasalnya polisi meyakini dari hasil rekonstruksi tersangka bisa dijerat dengan pasal pembunuhan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved