Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Nasib Guru Pencak Silat di Tulungagung usai Tendang Murid hingga Tewas, Ajukan Eksepsi

Nasib Guru Pencak Silat di Tulungagung usai Tendang Murid hingga Tewas, Ajukan Keberat atas Dakwaan

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/David Yohanes
Sidang pertama dengan terdakwa Dandi Atzinar Rahman (25) alias Jembling. 

Hasil autopsi menunjukkan pendarahan selaput lendir mata kanan dan kiri, luka memar pada dada dan punggung tangan kanan akibat kekerasan tumpul dan luka lecet tekan pada pangkal jari ketiga kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul.

Selain itu ada tanda kekurangan oksigen berupa selaput lendir dan bibir dan kuku jari biru, perdarahan pada nervus vagus, pankreas, otot leher dan kulit kepala akibat pecahnya pembuluh darah.

Kekerasan pada kepala belakang dan leher belakang dapat mengakibatkan gangguan pada otot dan tulang leher yang disebut whiplash injury.

Sebab kematian karena pergerakan yang cepat dan mendadak pada daerah leher yang mengakibatkan gangguan pada otot dan syaraf di sepanjang tulang belakang.

Total ada 17 lembar surat dakwaan yang dibacakan JPU.

Salah satu penasihat hukum terdakwa, Nur Indah, menyatakan keberatan dan menolak seluruh dakwaan itu.

“Kami keberatan dan menolak semua dakwaan yang dibacakan. Akan kami sampaikan keberatan kami pada sidang berikutnya,” ujar Indah.

Sidang dilanjut pada Rabu (7/2/2024) dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Selama persidangan PN Tulungagung dijaga pihak kepolisian, untuk mengantisipasi massa yang memberi dukungan kepada terdakwa. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved