Berita Probolinggo
Nasib Terdakwa Kebakaran Hutan Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun dan Denda Rp 3,5 Miliar
Nasib Terdakwa Kebakaran Hutan Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun dan Denda Rp 3,5 Miliar
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Terdakwa kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Andrie Wibowo Eka Wardana (41) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (31/1/2024).
Dalam sidang tersebut, hakim memvonis Andrie dengan hukuman 2,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp3,5 miliar.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 3,5 miliar," kata I Made Yuliada dalam sidang.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Menanggapi hal itu, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana menyebut pihaknya saat ini masih pikir-pikir terlebih dahulu ihwal putusan hakim.
"Kami masih pikir-pikir dahulu. Jika nantinya ada upaya hukum lain, kami akan banding. Tentu, kami akan mengajukannya terlebih dahulu kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo)," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka diketahui Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang.
Tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO).
Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.
Tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.
Tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.
Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Bukit Teletub
Gunung Bromo
kebakaran Gunung Bromo
Pengadilan Negeri Probolinggo
Probolinggo
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Banting Anak di Bawah Umur, Guru Ngaji di Probolinggo Kini Jadi Tersangka, Fakta Terungkap |
|
|---|
| Diterjang Hujan Deras, Jalan Utama ke Air Terjun Madakaripura Probolinggo Amblas |
|
|---|
| Hanya Karena Tak Sengaja Gores Mobil Kiai, Bocah di Probolinggo Dibanting Guru Ngaji |
|
|---|
| Pegadaian Melayani Sepenuh Hati, Area Probolinggo Perkuat Layanan Jelang Lebaran |
|
|---|
| Jembatan Penghubung 4 Desa di Probolinggo Nyaris Ambruk, Warga Harus Berputar Cari Jalan Lain |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/terdakwa-karhutla-probolinggo-vonis.jpg)