Pilpres 2024
Respon Tak Terduga Gibran Soal Gugatan Almas Tsaqibirru yang Muluskan Anak Jokowi Jadi Cawapres
Sosok Almas Tsaqibbirru punya peran dalam memuluskan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres nomor urut 2
"Tertulis, bahwa maka seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Bambang Aryanto, Kamis (1/2/2024).
Lebih lanjut, dalam surat gugatan tersebut dituliskan jika Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat.
"Maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat, dengan dasar tersebut," kata dia.
Selain itu, Almas juga merasa dirugikan karena saat mengajukan permohonan nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat.
"Pengugat mengalami kerugian yang nyata karena penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10 juta untuk membayar sewa advokat," kata dia.
Pengugat meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Dalam gugatannya pula, Almas akan mengunakan uang yang dibayar tergugat untuk sebuah panti asuhan yang berada di Surakarta.
Berperan muluskan Gibran jadi Cawapres
Padahal sempat loloskan Gibran Rakabuming jadi cawapres, kini Almas Tsaqibbirru kembali gugat putra Jokowi tersebut ke pengadilan.
Ya, calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming, kini digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta.
Kali ini apa gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming?
Diketahui, Almas Tsaqibbirru adalah mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA).
Ia mengajukan uji materiil pasal syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materiil yang diajukan Almas Tsaqibbirru tersebut akhirnya dikabulkan hingga meloloskan putra Presiden Jokowi.
Di situs Pengadilan Negeri Surakarta, surat gugatan tersebut memiliki nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Gibran Rakabuming
Almas Tsaqibbirru
Almas Tsaqibirru
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Gibran
Jokowi
Prabowo Subianto
Relawan Prabowo-Gibran Ponorogo Gelar Syukuran Potong 9 Tumpeng, Gas Pol Dukung Kang Giri di Pilkada |
![]() |
---|
Mahfud MD Akui Tak ada Tawaran dari Prabowo-Gibran, Deretan Tokoh Jatim Berpotensi Masuk Kabinet |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Berakhir, PKB dan NasDem Kini Merapat ke Prabowo-Gibran, Begini Reaksi Santai PAN |
![]() |
---|
Analisa Peta Politik Pasca Pilpres 2024, PKB Berpotensi Gabung Kabinet Prabowo-Gibran, PDIP Oposisi |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Tuntas, Demokrat Jatim Ajak Semua Pihak Bersatu: Rapatkan Barisan, Songsong Masa Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.