Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Respon Tak Terduga Gibran Soal Gugatan Almas Tsaqibirru yang Muluskan Anak Jokowi Jadi Cawapres

Sosok Almas Tsaqibbirru punya peran dalam memuluskan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres nomor urut 2

Editor: Torik Aqua
Youtube Kompas TV
Almas Tsaqibbirru yang memuluskan anak Jokowi jadi Cawapres, kini menggugat Gibran Rakabuming Raka 

"Tertulis, bahwa maka seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Bambang Aryanto, Kamis (1/2/2024).

Lebih lanjut, dalam surat gugatan tersebut dituliskan jika Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat.

"Maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat, dengan dasar tersebut," kata dia.

Selain itu, Almas juga merasa dirugikan karena saat mengajukan permohonan nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat.

"Pengugat mengalami kerugian yang nyata karena penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10 juta untuk membayar sewa advokat," kata dia.

Pengugat meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Dalam gugatannya pula, Almas akan mengunakan uang yang dibayar tergugat untuk sebuah panti asuhan yang berada di Surakarta.

Berperan muluskan Gibran jadi Cawapres

Padahal sempat loloskan Gibran Rakabuming jadi cawapres, kini Almas Tsaqibbirru kembali gugat putra Jokowi tersebut ke pengadilan.

Ya, calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming, kini digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta.

Kali ini apa gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming?

Diketahui, Almas Tsaqibbirru adalah mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA).

Ia mengajukan uji materiil pasal syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materiil yang diajukan Almas Tsaqibbirru tersebut akhirnya dikabulkan hingga meloloskan putra Presiden Jokowi.

Di situs Pengadilan Negeri Surakarta, surat gugatan tersebut memiliki nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved