Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Tuntutan Ria Ricis yang Gugat Cerai Teuku Ryan, Mertua Ikutan Disorot: Penyebab Hancurnya

Ria Ricis kini resmi gugat cerai suaminya, Teuku Ryan. Dalam gugatan cerai itu, terdapat tuntutan yang diminta Ria Ricis kepada Teuku Ryan.

Editor: Torik Aqua
TikTok, Instagram
Ria Ricis gugat cerai Teuku Ryan, sempat singgung penyebab rumah tangga hancur 

TRIBUNJATIM.COM - Ria Ricis kini resmi gugat cerai suaminya, Teuku Ryan.

Dalam gugatan cerai itu, terdapat tuntutan yang diminta Ria Ricis kepada Teuku Ryan.

Hubungan rumah tangga Ria Ricis memang belakangan selalu disorot.

Bahkan, Ria Ricis juga sempat mengunggah soal penyebab kehancuran rumah tangga.

Baca juga: Ibu Teuku Ryan Jadi Pemicu Ria Ricis Gugat Cerai? Denny Darko Sebut Buat Renggang, Salah Laki-laki

Gugatan cerai Ria Ricis terdaftar melalui sistem e-court di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2024) sore.

Dalam gugatannya, Ricis bukan hanya meminta cerai, melainkan juga mengajukan tuntutan.

Tuntutan yang diajukan adik pendakwah Oki Setiana Dewi tersebut yakni nafkah dan hak asuh anak.

"(Penggugat) mengajukan tuntutan kumulasi, artinya cerai ada embel-embelnya hadhanah dan nafkah anak. Dalam kehidupan mengasuh anak perlu biaya hidup, akhirnya dia mengajukan nafkah dan hak asuh anak," kata Taslimah, humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat Grid.ID temui di kantornya, Rabu (31/1/2024).

Kendati demikian, Taslimah enggan membeberkan nominal yang diajukan Ria Ricis pada Teuku Ryan.

Ia hanya membenarkan bahwa wanita 28 tahun tersebut telah menentukan besaran nafkah anak.

"Soal nafkahnya secara spesifik memang ada ya nominalnya," ucap Taslimah.

Adapun sidang perdana perceraian Ria Ricis akan digelar perdana pada 19 Februari 2024 mendatang.

Baik Ria Ricis maupun Teuku Ryan diwajibkam hadir dalam sidang yang beragendakan mediasi tersebut.

"Semua perkara perceraian prinsipal itu wajib hukumnya hadir dimuka persidangan, kecuali ada di luar negeri itu pun ada prosesnya harus ada surat kuasa istimewa dari kedutaan dimana dia berada, atau kalau sakit harus ada surat keterangan dokter," jelas Taslimah.

Gugatan cerai Ria Ricis pada Teuku Ryan terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved