Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Dicap Jualan Agama Gegara Doa Online Berbayar hingga Rp20 Juta, Ustaz Yusuf Mansur: Asli Bercanda

Jawaban Ustaz Yusuf Mansur soal doa berbayar hingga Rp20 juta. Viral di media sosial dituduh jualan Agama.

Editor: Hefty Suud
Instagram
DOA ONLINE BERBAYAR - Foto arsip Ustaz Yusuf Mansur yang viral di media sosial disebut jualan Agama gegara doa online berbayar. Begini klarifikasi Ustaz Yusuf Mansur. 

TRIBUNJATM.COM - Yusuf Mansur kembali bikin geger media sosial karena membuka layanan doa online berbayar

Tarifnya mulai Rp1 Ribu, hingga Rp20 juta.

Dalam siaran langsung atau live di media sosial, Yusuf Mansur mengatakan doa dengan tarif Rp10 juta hingga Rp20 juta akan mendapatkan Al Fatihah khusus. 

Ia menyebutkan bahwa setiap doa yang dipanjatkan akan diamini bersama oleh sekitar 500 penonton yang ikut menyaksikan siaran tersebut secara langsung. 

Sontak, aksi Yusuf Mansur ini viral di media sosial disebut warganet alias netizen sebagai praktik jual Agama. 

Untuk diketahui Yusuf Mansur di Indonesia terkenal sebagai ustaz atau pendakwah. 

Selain berdakwah, ia dikenal sebagai seorang pengusaha yang memiliki beberapa bidang usaha, salah satunya Paytren. 

Baca juga: Sosok Ustaz Yusuf Mansur, Janjikan Doa Khusus Jika Donasi Hingga Rp 20 Juta saat sedang Live

Paytren adalah merek dagang yang awalnya dikenal sebagai perusahaan teknologi finansial (fintech) di Indonesia, didirikan oleh Ustaz Yusuf Mansur.

Paytren dimulai sebagai aplikasi pembayaran e-wallet atau dompet digital yang memungkinkan penggunanya untuk melakukan berbagai transaksi, seperti pulsa, token listrik, pembayaran tagihan (PDAM, BPJS), hingga tiket perjalanan.

Seiring berjalannya waktu, Paytren juga merambah ke sektor pasar modal melalui anak perusahaan yang bernama PT Paytren Aset Manajemen (PAM), yang beroperasi sebagai Manajer Investasi Syariah.

Namun pada Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut Izin Usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) sebagai Manajer Investasi Syariah.

OJK menemukan sejumlah pelanggaran fatal di sektor pasar modal, termasuk:

  • Kantor perusahaan tidak ditemukan atau tidak jelas.
  • Tidak memiliki pegawai yang memadai untuk menjalankan fungsi Manajer Investasi.
  • Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris yang disyaratkan.
  • Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).

Baca juga: Anaknya Pimpin 4 Pesantren, Yusuf Mansur Kuak Kriteria Calon Mantu untuk Wirda: Setinggi-tingginya

Baca juga: Sosok Ana, Wanita Ngaku Dinikahi Siri Ustaz Yusuf Mansur, Dalih Hijrah: Sama Dia Harus Nikah Dulu

Pencabutan izin ini mengakhiri operasional PAM di pasar modal dan menegaskan adanya masalah serius dalam tata kelola perusahaan di bawah Paytren. 

Ustaz Yusuf Mansur sendiri menyatakan menerima keputusan tersebut dengan ikhlas.
 
Namun baru-baru ini, video Ustaz Yusuf Mansur mempromosikan Paytren melalui layanan doa berbayar, viral di media sosial

Dalam video live-nya yang beredar, Ustaz Yusuf Mansur mengajak penontonnya untuk berdonasi.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved