Berita Surabaya
Nasib Terdakwa Korupsi Senkuto Pasuruan, Kini Divonis Bebas Setelah 5 Bulan Jadi Tahanan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan terdakwa korupsi yang dituding rugikan negara Rp 5,123 Miliar
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
"Ini membuktikan masih ada keadilan di negeri ini. Juga memberikan suatu peringatan bahwa tidak selamanya orang yang didakwa korupsi itu korupsi. Alhamdulillah, majelis hakim mengembalikan nama baik klien kami dan kami tekankan putusan ini tidak ada rekayasa," ucap Chusnul Manap.
Irwan Tjitro, anak terdakwa saat itu juga terlihat girang. Semula selama sidang berlangsung, ia duduk di pojokan kursi pengunjung.
Dua tangannya kerap dikepalkan dan beberapa kali terlihat ditempelkan di kepala. Setelah mengetahui bapaknya bisa pulang ke rumah, berkali-kali dua tangannya digertakan.
Dua jaksa yang mengawal kasus tersebut tidak berkomentar banyak di akhir sidang. Ainur, salah seorang jaksa mengatakan akan mengajukan kasasi. Setelah itu, mereka bergegas pergi meninggalkan tempat sidang
| Diserbu Kelompok Orang Tak Dikenal di Malang, Wisatawan Asal Surabaya Trauma, Terjadi saat Dini Hari |
|
|---|
| Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Bank Jatim Gandeng Nasional Hospital Surabaya |
|
|---|
| Anggota DPRD Jatim Cahyo Harjo Prakoso Sebut Program BSPS Berdampak Nyata untuk Masyarakat |
|
|---|
| Duduk Perkara Kuli Dibacok di Surabaya, Pelaku Temukan Foto Istrinya dengan Korban di TikTok |
|
|---|
| Remaja Asal Madiun Terjatuh dari Lantai 20 Hotel di Surabaya, Apa yang Jadi Penyebabnya? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Tjitro-Wirjo-Hermanto-terdakwa-kasus-korupsi-senkuto-divonis-bebas.jpg)