Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Nasib Terdakwa Korupsi Senkuto Pasuruan, Kini Divonis Bebas Setelah 5 Bulan Jadi Tahanan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan terdakwa korupsi yang dituding rugikan negara Rp 5,123 Miliar

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Tony Hermawan
Tjitro Wirjo Hermanto, terdakwa kasus korupsi senkuto divonis bebas 

"Ini membuktikan masih ada keadilan di negeri ini. Juga memberikan suatu peringatan bahwa tidak selamanya orang yang didakwa korupsi itu korupsi. Alhamdulillah, majelis hakim mengembalikan nama baik klien kami dan kami tekankan putusan ini tidak ada rekayasa," ucap Chusnul Manap.

Irwan Tjitro, anak terdakwa saat itu juga terlihat girang. Semula selama sidang berlangsung, ia duduk di pojokan kursi pengunjung.

Dua tangannya kerap dikepalkan dan beberapa kali terlihat ditempelkan di kepala. Setelah mengetahui bapaknya bisa pulang ke rumah, berkali-kali dua tangannya digertakan.

Dua jaksa yang mengawal kasus tersebut tidak berkomentar banyak di akhir sidang. Ainur, salah seorang jaksa mengatakan akan mengajukan kasasi. Setelah itu, mereka bergegas pergi meninggalkan tempat sidang

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved