Berita Surabaya
Nasib Terdakwa Korupsi Senkuto Pasuruan, Kini Divonis Bebas Setelah 5 Bulan Jadi Tahanan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan terdakwa korupsi yang dituding rugikan negara Rp 5,123 Miliar
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
"Ini membuktikan masih ada keadilan di negeri ini. Juga memberikan suatu peringatan bahwa tidak selamanya orang yang didakwa korupsi itu korupsi. Alhamdulillah, majelis hakim mengembalikan nama baik klien kami dan kami tekankan putusan ini tidak ada rekayasa," ucap Chusnul Manap.
Irwan Tjitro, anak terdakwa saat itu juga terlihat girang. Semula selama sidang berlangsung, ia duduk di pojokan kursi pengunjung.
Dua tangannya kerap dikepalkan dan beberapa kali terlihat ditempelkan di kepala. Setelah mengetahui bapaknya bisa pulang ke rumah, berkali-kali dua tangannya digertakan.
Dua jaksa yang mengawal kasus tersebut tidak berkomentar banyak di akhir sidang. Ainur, salah seorang jaksa mengatakan akan mengajukan kasasi. Setelah itu, mereka bergegas pergi meninggalkan tempat sidang
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.