Kades Pakai Uang Dana Desa Rp 221 Juta untuk Karaoke dan Nyabu, Hampir Mencalonkan Diri Kembali
Kini, Abdul Wahab menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana desa. Diduga, Abdul Wahab menggunakan dana desa itu untuk foya-foya selama 2015-2021.
Pada prosesnya, ada upaya pengembalian kerugian negara dengan mediasi didampingi Inspektorat Karawang sebanyak tiga kali.
Namun Abdul Wahab tidak menunjukkan itikad baik.
Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 2 atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 KUHPidana.
"Ancaman hukumanmannya maksimal 20 tahun penjara dan denda supsider sebanyak Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 350.000.000," kata Wirdhanto.
Selain membekuk tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Seperti salinan APBDes Jatiwangi, salinan buku rekening Desa Jatiwangi, SK pengangkatan Kepala Desa, hingga salinan surat pencairan dana.
Kasus tersebut kini dalam tahap dua dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Karawang.
Kasus lain: Mantan kades nyabu
Seorang mantan Kepala Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rosi (36), terseret kasus narkoba.
Rosi tertangkap basah oleh personel Satreskoba Polres Probolinggo tengah mengisap sabu bareng dua teman di kediamannya.
Mirisnya, Rosi mengonsumsi sabu untuk menghilangkan stres gegara sang istri gagal jadi kades.
Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan mengatakan Rosi bersama dua rekannya Rahmad Hidayat (29) warga Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan dan Arsit (53) warga Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, diringkus pada Senin (18/9/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
Kala itu, Rosi tengah menggelar pesta sabu bersama Rahmad dan Arsit di rumahnya.
"Ketiga pelaku tersebut kedapatan mengonsumsi sabu," katanya, Selasa (10/10/2023).
Baca juga: Nasib Kades di Tuban Kedapatan Judi Online, Bukannya Kerja Malah Rekap Nomer Togel
Supiyan menyebut dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti 1,28 gram sabu, pipet kaca berisi sabu-sabu, alat isap, satu pak sedotan, korek yang sudah dimodifikasi, dan satu alat pemotong.
Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono: Peningkatan PAD Tak Boleh Bebani Rakyat |
![]() |
---|
Universitas Jember Selidiki Kasus Asusila di Ruang UKM, Dua Mahasiswa Diperiksa |
![]() |
---|
Petani di Trenggalek Semringah Alokasi Pupuk Subsidi Tahun 2025 Bertambah |
![]() |
---|
Viral di Medsos, Mahasiswa Universitas Jember Diduga Berbuat Asusila di UKM, Petugas Temukan Kondom |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Selasa 23 September 2025 Tak Ada Hujan, Surabaya Panas hingga 35 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.