Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Melamun Mengira Tak Dicintai Lagi, Suami Bacok Istrinya yang Sedang Hamil, Korban Berteriak

Suami nekat bacok istrinya yang sedang hamil. Kini suami yang bernama Sandi (27) itu mendekam di tahanan Polres Banyuasin, setelah ditangkap warga.

Editor: Torik Aqua
TRIBUNJATIM.COM/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi garis polisi - Aksi nekat suami usai mengira dirinya tak lagi dicintai istri 

TRIBUNJATIM.COM - Suami nekat bacok istrinya yang sedang hamil.

Kini suami yang bernama Sandi (27) itu mendekam di tahanan Polres Banyuasin, setelah ditangkap warga.

Sementara istrinya adalah Sindri Anggraini (27).

Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Baca juga: Geger Warga di Jember Temukan Jasad Duda Tewas di Kamar, Kondisi Mengenaskan, Polisi Kuak Penyebab

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Kurniawan Ashar mengatakan, pembacokan berlangsung Selasa (6/2/2024) di Desa Terentang, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin, Sumatera Selatan.

Mulanya, pelaku Sandi duduk melamun dan berpikir ia tak lagi disayang Sindri.

Pikiran itu makin menjadi-jadi sehingga membuatnya emosi dan menghampiri korban yang ketika itu sedang tidur di ruang tamu.

“Tanpa diduga pelaku ini ternyata menyerang korban dengan parang dan membacok kepala istrinya itu,” kata Kurniawan saat dihubungi melalui telepon, Rabu (7/2/2024).

Serangan membabi buta tersebut membuat Sindri berteriak minta tolong.

Warga sekitar berdatangan dan melihat kondisi korban berlumuran darah.

“Pelaku juga diamankan warga di lokasi kejadian kemudian anggota datang untuk menjemputnya,” ujar Kasat.

Polisi sempat melakukan tes urine kepada pelaku lantaran sempat disebut bahwa penyerangan itu dilatar belakangi narkoba.

Namun, hasil tes urine pelaku negatif narkoba.

“Motifnya sejauh ini karena merasa tidak disayang istrinya lagi, sehingga ia nekat melakukan aksi tersebut,” ungkap Kurniawan.

Atas perbuatannya, Sandi dikenakan pasal 44 UU KDRT No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved