Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sisi Lain Siswa SMK Pembunuh 1 Keluarga di PPU, Sempat Pura-pura, Pengakuan Bikin Polisi Elus Dada

Inilah sisi lain siswa SMK pembunuh 1 keluarga di Penajam Paser Utara atau PPU yang belakangan viral di media sosial.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunKaltim.co
Sisi lain siswa SMK yang menjadi pelaku pembunuhan satu keluarga di PPU Kalimantan Timur 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap sisi lain siswa SMK pembunuh satu keluarga di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Ternyata, pelaku siswa SMK yang masih dibawah umur itu sempat berakting dan melakukan hal berpura-pura.

Siswa SMK di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur berinisial JND ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

JND membunuh satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan ketiga anak pada Selasa (6/2/2024) dini hari.

Terungkap sisi lain pelaku yang ternyata masih pintar berakting dan berpura-pura agar kejahatannya tak diketahui.

Seperti dikutip Tribun Jatim dari Tribunnews.com, Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Supriyanto, mengatakan setelah melakukan pembunuhan JND kembali ke rumahnya untuk berganti pakaian.

Tersangka kemudian mengajak kakaknya ke rumah ketua RT setempat untuk melaporkan kasus pembunuhan.

“Selesai melakukan pembunuhan, tersangka mengajak kakaknya ke pak RT untuk melapor terkait adanya kasus pembunuhan ini, ia beralibi kalau pelakunya bukan dia,” paparnya, Selasa (6/2/2024), dikutip dari TribunKaltim.com.

Saat melapor ke ketua RT, JND mengaku ada 10 orang yang melakukan pembunuhan.

JND kemudian dipanggil Polres Penajam Paser Utara untuk menjadi saksi.

Baca juga: Dendam Diejek Bau Badan, OB Nyaris Habisi Kepala Koperasi Cirebon, Pesan Tiket Pesawat untuk Kabur 

Seusai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah penyelidikan terungkap kesaksian JND palsu.

JND ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka meski umurnya masih di bawah 18 tahun.

Petugas kepolisian akan memeriksa kejiwaan siswa salah satu SMK di Babulu tersebut.

Akibat perbuatannya, JND dapat dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

Kasus pembunuhan di PPU
Kasus pembunuhan di PPU (Tribunnews.com)

Tersangka kemudian mengajak kakaknya ke rumah ketua RT setempat untuk melaporkan kasus pembunuhan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved