Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Terkuak Gaji Lettu TNI Muhammad Fardhana usai Kabar Lamaran Viral, Beda Jauh dari Ayu Ting Ting?

Akhirnya terkuak gaji Lettu TNI Muhammad Fardhana setelah kabar lamaran viral. Benarkah pendapatan Lettu TNI Fardhana beda jauh dari Ayu Ting Ting?

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram/ayutingting92/prajurit.indonesia
Sosok calon suami Ayu Ting Ting, Muhammad Fardhana, jadi sorotan usai kabar lamaran terkuak. Merupakan anggota TNI, gaji Dera sebagai abdi negara pun mencuri perhatian lantaran diduga berbeda jauh dari Ayu TingTing. 

TRIBUNJATIM.COM -Ppasca pernikahan pertama dengan Enji Baskoro kandas di tengah jalan, Ayu Ting Ting selama ini jarang mengungkap soal kehidupan asmaranya.

Sang pedangdut hanya memohon doa yang terbaik tanpa banyak bicara.

Bahkan, Ayu Ting Ting memberikan jawaban bijak terkait kabar dirinya dilamar anggota TNI berwajah tampan, Lettu TNI Fardhana.

"Doain aja yang terbaik," seru Ayu Ting Ting pada hari Rabu 7 Februari 2024.

Di sisi lain, Umi Kalsum kembali buka suara soal kabar putrinya dilamar anggota TNI bernama Lettu TNI Fardhana itu.

Sempat menyangkal, Umi Kalsum kali ini membenarkan kabar lamaran Ayu Ting Ting.

"Waalaikumsalam, iya benar (kemarin lamaran). Terima kasih atas doanya. Doakan saja ya," ujar Umi Kalsum pada hari Rabu (7/2/2024).

"Yang terbaik sampai waktunya ijab kabulnya dilancarkan, amiin."

Di tengah kehebohan lamaran Ayu Ting Ting, pendapatan atau gaji Lettu TNI Fardhana sebagai anggota TNI juga ikut mencuri perhatian.

Kuat dugaan kalau gaji Lettu TNI Fardhana berbeda jauh dari pendapatan Ayu Ting Ting sebagai artis.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, anggota TNI mengalami kenaikan gaji sekitar 8 persen pada tahun 2024.

Adapun gaji untuk anggota berpangkat Lettu itu diprediksi antara Rp 3.046.464 hingga Rp 5.006.448.

Adapun untuk tunjangan, anggota berpangkat Lettu diprediksi bisa mendapat sekitar Rp1,9 juta.

Di sisi lain, jumlah gaji dan tunjungan Lettu TNI Fardhana memang berbeda jauh dari Ayu Ting Ting.

Pedangdut asal Depok itu diprediksi memiliki kekayaan mencapai 200 miliar.

Adapun kekayaan itu diperoleh Ayu Ting Ting tak cuma dari kegiatannya sebagai penyanyi dan host TV.

Ia juga memiliki bisnis kuliner serta kecantikan. Selain itu, Ayu Ting Ting juga menerima endorse di Instagram dan TikTok.

Selain itu, ia juga kerap menuai keuntungan dari vlog di kanal YouTubenya.

Terkait pendapatan, Ayu Ting Ting sempat membeberkan tak masalah jika beda jumlah dari pasangannya.

Menurutnya, yang terpenting pria tersebut memiliki penghasilan tetap dan seorang pekerja keras.

"Buat gue materi bukan segalanya," seru Ayu Ting Ting.

"Nggak masalah (penghasilan suami lebih rendah) kalau buat gue ya. Yang penting dia punya kerjaan, bisa ngidupin anak gue. "Dia bertanggung jawab. Dia benar-benar ingin memenuhi kebutuhan anak-anak terutama, anak harus sekolah, makan. Kalau kebutuhan gue mah, gue mah orangnya paling nyantai deh."

Ayu Ting Ting juga menegaskan kalau ia juga ingin memiliki suami yang mandiri dan tergantung padanya.

"Bukan karena menikah sama gue, mengandalkan gue. Jangan mengandalkan gue. Berusaha jadi laki-laki yang benar-benar bisa tanggung jawab mimpin gue sama anak-anak," serunya.

Berikut rincian gaji dan tunjangan yang didapat dari seorang TNI?

Gaji TNI

Berikut ini detail gaji dan tunjangan anggota TNI, termasuk calon suami Ayu Ting Ting. 

Golongan I: Tamtama TNI

Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500

Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100

Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400

Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900

Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900

Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700

Golongan II: Bintara TNI

Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100

Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200

Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700

Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700

Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300

Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600

Golongan III: Perwira Pertama TNI

Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200

Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600

Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600

Golongan IV: Perwira Menengah TNI

Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100

Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.400

Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400

Golongan V: Perwira Tinggi TNI

Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Mars. Pertama: Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400

Mayor Jenderal Laksamana Muda Mars. Muda: Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500

Letnan Jenderal Laksamana Madya Mars. Madya: Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900

Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800

Tunjangan TNI

Persis seperti gajinya, tunjangan anggota TNI juga berbeda-beda berdasarkan pangkatnya. 

Berikut ini detail tunjangan anggota TNI:

Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000

Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000

Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000

Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000

Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000

Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000

Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000

Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000

Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000

Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000

Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000

Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000

Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000

Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000

Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000

Kepala Staf Umum TNI (Kasum), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Wakasau): Rp34.902.000

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU): Rp37.810.500

Artikel ini telah tayang di Tribun Lampung

---

Berita Artis dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved