Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Artis Kena Mental Dikira Pacar Tamara Tyasmara Padahal Bukan, Kepikiran Imbas Dihujat: Stop Bully

Nama Marco Leonardho ramai diperbincangankan lantaran dikira sebagai pacar dari Tamara Tyasmara.

Kolase Tribun Trends dan Instagram
Nama Marco Leonardho ramai diperbincangankan lantaran dikira sebagai pacar dari Tamara Tyasmara. 

YA ditangkap di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Kini YA berada di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Kekasih Tamara Tyasmara ini ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Pria bernama Yudha Arfandi ini ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Dante.

"Penangkapan dilakukan di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur di rumahnya," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Setelah ditangkap YA digiring aparat polisi ke Polda Metro Jaya, Jumat, (9/2/2024).

Yudha Arfandi tampak mengenakan kaos biru dongker hanya menunduk dengan tangan dipasang borgol.

Kasus kematian Dante anak artis Tamara Tyasmara akhirnya menemui titik terang. Kini YA, kekasih Tamara Tyasmara ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus kematian Dante anak artis Tamara Tyasmara akhirnya menemui titik terang. Kini YA, kekasih Tamara Tyasmara ditetapkan sebagai tersangka. (Kompas.com dan Tribunnews)

Bahkan, Yudha diam seribu bahasa saat ditanya oleh awak media.

Sementara itu, Ade Ary menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap YA yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

Sebelum itu, polisi tengah mendalami adanya unsur kelalaian dalam kasus kematian Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara yang meninggal dunia diduga tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

YA dikenakan pasal 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia yakni Dante (6) diduga tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Untuk sementara kita masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (8/2/2024).

Meski begitu, pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal lain di kasus ini.

"Namun tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved