Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Akhirnya Terkuak Alasan YA Sengaja Membenamkan Dante, Pacar Tamara Tyasmara Sebut Latihan Pernapasan

Akhirnya terkuak alasan YA alias Yudha Arfandi sengaja membenamkan Dante di kolam renang. Pacar Tamara Tyasmara membantu Dante latihan pernapasan.

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram/tamaratyasmara
Kekasih Tamara Tyasmara, YA, akhirnya mengungkap alasan sampai tega membenamkan Dante hingga 12 kali di air kolam renang hingga putra Tamara itu mengembuskan napas terakhirnya. 

"Terus yg clingak clinguk dulu sebelum membenamkan itu termasuk latihan juga kah..?," sahut akun @Silfi***mita.

"Gw rasa lebih ke kelalaian sih... Mksdnya spy anak blajar nahan napas.. Cuma ya itu, berlebihan 'ngelatihnya'....," tambah akun @Ron***77.

Di sisi lain, Angger Dimas mengungkap reaksi menohok setelah polisi menggelar jumpa pers pada 12 Februari dan menghadirkan sosok YA sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante.

Dalam postingan terbarunya, Angger mengungkap terima kasih pada Polda Metro Jaya terkait jumpa pers tersebut.

"Terima kasih Polda Metro Jaya," kata Angger. Eks suami Tamara Tyasmara ini juga bereaksi menohok ketika seorang kenalan pamer foto YA yang memakai seragam oranye ala tahanan.

"Ini tampang Yudha Arfandi Pembunuh," demikian tulisan dalam foto tersebut.

"Mantap brader," ujar Angger.

Angger Dimas memberikan reaksi nyelekit seusai YA resmi memakai seragam tahanan.
DJ Angger Dimas memberikan reaksi nyelekit seusai YA resmi memakai seragam tahanan.

Setelah jadi tersangka, YA ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).

YA tidak melawan saat dilakukan penangkapan karena tengah tidur saat penyidik didampingi pejabat lingkungan menyatroni rumahnya.

Dari hasil analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian, YA diketahui menenggelamkan kepala Dante hingga 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal dunia.

Adapun YA dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.

"Pasal 76 C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu andaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved