Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Mimpi

5 Arti Mimpi Pemilihan Umum, Simak Juga Tata Cara Mencoblos yang Sah pada Surat Suara Pemilu 2024

Ketahui arti mimpi Pemilihan Umum yang perlu diketahui. Simak juga tata cara mencoblos yang sah pada surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

|
Editor: Elma Gloria Stevani
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ilustrasi arti mimpi Pemilihan Umum atau Pemilu yang perlu diketahui. 

TRIBUNJATIM.COM - Mimpi menjadi peristiwa menarik saat tidur.

Sebagian orang mungkin sering menganggap mimpi hanya sebagai bunga tidur.

Namun, sebagian lainnya menganggap mimpi yang dialami memiliki makna sehingga kerap menimbulkan tanda tanya mengenai tafsiran di baliknya.

Sejatinya mimpi dialami oleh semua orang, dari anak kecil, remaja, hingga orang dewasa dan lansia pasti akan mengalami fenomena yang satu ini.

Mungkin kamu pernah mengalami mimpi Pemilihan Umum?

Mimpi Pemilihan Umum atau mimpi pemilu bisa menjadi tanda yang berkaitan dengan kehidupan nyata.

Arti mimpi pemilu bisa dimaknai sebagai bentuk tanggung jawab, kepercayaan sampai rasa khawatir terhadap suatu hal.

Meski begitu, kamu jangan langsung memercayainya 100 persen, sebab penjelasan tersebut hanya bersifat ramalan saja.

Untuk itu kamu harus bijak dalam menafsirkan mimpi tentang Pemiilihan Umum.

Lantas, apa makna di balik mimpi tentang Pemilihan Umum yang dialami saat tidur?

Simak penjelasannya berikut ini.

1. Partisipasi dan Keterlibatan

Mimpi ini bisa mencerminkan keinginan untuk aktif dalam proses demokrasi dan keterlibatan dalam urusan politik atau masyarakat.

Ini bisa menjadi tanda bahwa kamu peduli dengan masa depan negara atau komunitas dan ingin memberikan suara dalam pengambilan keputusan yang penting.

2. Pemilihan dan Penentuan Pilihan

Mimpi ini mungkin menjadi pertanda bahwa kamu sedang mempertimbangkan pilihan-pilihan penting dalam hidup dan mencari arah atau keputusan yang tepat.

Ini bisa menjadi tanda bahwa kamu sedang dalam proses membuat keputusan yang penting atau menentukan arah hidup.

3. Tanggung Jawab dan Kewajiban

Nyoblos dalam mimpi juga bisa mencerminkan rasa tanggung jawab dan kewajiban sebagai warga negara untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.

Ini bisa menjadi pengingat bahwa kamu memiliki peran penting dalam menciptakan perubahan positif dalam masyarakat atau lingkungan.

4. Kepercayaan dan Nilai

Pemilihan dalam mimpi juga bisa mencerminkan keyakinan dan nilai-nilai politik atau sosial.

Ini bisa menjadi tanda bahwa kamu teguh pada prinsip-prinsip tertentu atau ingin melihat perubahan sesuai dengan nilai-nilai yang kamu anut.

5. Perasaan Tegang atau Khawatir

Terkadang, mimpi tentang nyoblos dalam pemilu bisa mencerminkan perasaan tegang atau khawatir terkait dengan hasilnya.

Ini bisa menjadi pertanda bahwa kamu merasa cemas atau tidak yakin tentang hasil dari keputusan penting yang akan kamu buat dalam hidup.

Tata Cara Mencoblos yang Sah pada Surat Suara Pemilu 2024

Berikut tata cara mencoblos yang sah pada surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pada hari ini, masyarakat Indonesia melaksanakan Pemilu serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Masyarakat dapat memberikan hak suaranya dengan cara mencoblos surat suara yang disediakan dalam Pemilu 2024.

Suara yang diberikan masyarakat akan dinyatakan sah apabila pencoblosan pada surat suara dilakukan dengan benar.

Oleh sebab itu, agar suara yang diberikan tidak sia-sia, simak cara mencoblos surat suara yang sah pada Pemilu 2024 berikut ini:

Cara Mencoblos yang Sah pada Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 34 Ayat 2, tata cara pemberian suara pada surat suara Pemilu yakni sebagai berikut:

  1. Memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS;
  2. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos;
  3. Menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku;
  4. Pemberian suara pada Surat Suara dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama Pasangan Calon.

Adapun cara pencoblosan yang benar untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yakni sebagai berikut:

Surat Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Surat Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPD

Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024

Surat Suara Abu-abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.

Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Artikel ini telah tayang diTribunnews.com dan Grid.ID

Berita seputar arti mimpi lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved